Grobogan, Jatengnews.id – Polemik yang terjadi antara pedagang paguyuban dengan pedagang yang dianggap liar di acara Car Free Day (CFD) di Jl R Suprapto Purwodadi itu memantik banyak reaksi.
Polemik itu menyebabkan kegiatan akhir pekan itu ditiadakan sejak pekan lalu. Bahkan, karena mediasi yang dilakukan DLH dan paguyuban pedagang CFD serta pihak-pihak terkait tidak ada titik temu CFD pekan ini pun ditiadakan kembali.
Baca juga : Kegiatan DPRD Grobogan di Bulan Desember Alami Perubahan
Ketua Komisi B DPRD Grobogan Agus Siswanto menyayangkan polemik itu terjadi. Sebab, dengan ditiadakannya acara CFD potensi perputaran uang di kalangan pelaku usaha UMKM jadi menguap begitu saja.
“Pedagang yang selama ini sangat menggantungkan nasibnya di CFD jadi kehilangan pemasukan. Warga yang ingin melepas penat di akhir pekan juga banyak yang kecele,” ujarnya, Jumat (06/12/2024).
Agus mengatakan, dengan ditiadakannya CFD sebenarnya tak hanya pedagang yang dirugikan. Semuanya ikut rugi.
Agus menegaskan agar pihak-pihak terkait tetap berpegang pada Peraturan Bupati Grobogan Nomor 70 Tahun 2018.
Di dalam Perbup itu mengatur tentang Kawasan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
Diantaranya, cara pemanfaatan area kegiatan CFD, tata tertib bagi pengunjung dan pengisi kegiatan CFD, unsur Pengendali CFD yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, dan perangkat daerah terkait.
Lalu penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan CFD. “Perbup ini juga melarang membawa hewan di area CFD,” sambungnya.
Car Free Day merupakan gerakan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor.
Baca juga : Ketua DPRD Grobogan Imbau Masyarakat Waspadai Bencana
Kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas udara, mengurangi stres dan polusi suara, serta mendorong aktivitas fisik. (Adv-03)