Beranda Daerah Banggar DPRD Grobogan Bahas Raperda APBD 2025

Banggar DPRD Grobogan Bahas Raperda APBD 2025

Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Grobogan dipimpin Ketua Banggar Lusia Indah Artani, Rabu 4 Desember 2024. (Foto : Dok Humas DPRD Grobogan)

Grobogan, Jatengnews.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Grobogan menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

Hasil pembahasan Raperda yang dipimpin Ketua Banggar Lusia Indah Artani tersebut kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna ke-49, Jumat 27 Desember 2024 mendatang.

Baca juga : Rapat Banggar DPRD Grobogan, Pemkab Turunkan Target Pendapatan 2025

Adapun agenda dalam Rapat Paripurna ke-49 itu yakni Pengambilan Keputusan Raperda tentang Perubahan atas Perda Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.

Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Grobogan dipimpin Ketua Banggar Lusia Indah Artani, Rabu 4 Desember 2024. (Foto : Dok Humas DPRD Grobogan)

Sebelumnya, DPRD bersama Bupati Grobogan telah menyetujui RAPBD Grobogan tahun anggaran 2025.

Persetujuan itu telah ditandatangani Bupati Grobogan Sri Sumarni dengan Ketua DPRD Hj Lusia Indah Artani, Wakil Ketua Mukhlisin, Supardi, dan Setiawan Djoko Purwanto, dalam rapat paripurna ke-48 DPRD Grobogan, Selasa 12 November 2024 yang lalu.

Bupati menjelaskan, dalam menyusun RAPBD 2025, Pemkab berpedoman pada RKPD Grobogan dan RKPD Jateng 2025, serta RKP 2025.

Adapun postur RAPBD 2025, Pendapatan Daerah direncanakan Rp 2.866.719.752.400, dan Belanja Daerah direncanakan Rp 2.876.769.752.400.

Penerimaan Pembiayaan direncanakan Rp15.000.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiyaan direncanakan Rp 4.950.000.000.

Mendasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut terdapat defisit anggaran Rp 10.050.000.000.

“Sedangkan pada pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran,” jelasnya.

Baca juga : DPRD Grobogan Gelar Lanjutan Rapat Banggar Raperda APBD 2025

Pembiayaan Neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap terhadap pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 10.050.000.000. sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp 0. (Adv-03)

Exit mobile version