Karanganyar, Jatengnews.id – Para pekerja yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, meminta Pemkab untuk menaikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan kenaikan UMK tersebut disampaikan perwakilan pekerja kepada Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Dewan Apresiasi Kinerja Pemkab Karanganyar
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiatno, mengatakan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut sangat realistis.
Kenaikan UMK ini, ujarnya untuk menyesuaikan dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan pajak sebesar 12 persen.
“Kami minta, Pemkab menaikkan UMK sesuai dengan instruksi presiden. Kenaikan ini cukup realistis. Apalgi pemerintah berencana akan menaikkan pajak 12 persen,”terangnya.
Menanggapi permintaan kenaikan UMK tersebut, Kepala Disdagperinaker Karanganyar Martadi mengatakan menunggu aturan dan payung hukum terhadap kenaikan UMK yang disampaikan oleh presiden.
Martadi menegaskan, sampai saat ini, Pemkab Karanganyar masih terus melakukan komunikasi dengan Pemprov Jawa Tengah dan pusat untuk meminta kejelasan regulasi terhadap kenaikan UMK tersebut.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Kembali Raih Penghargaan Ombudsman
“Kita akan tampung aspirasi para pekerja. Tapi kami tetap menunggu payung hukum yang jelas. Jika ada regulasi, kami tetap mengikuti,”tegasnya.
Ditambahkannya, memgacu kepada keputusan Presiden kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen, maka UMK Karanganyar naik Rp148.743,79 atau ditetapkan sebesar Rp2.437.109,79 dari UMK 2024 Rp2.288.366. (Iwan-02).