30 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

KPU Tetapkan Pasangan Rober – Adhe Jadi Pemenang Pilkada Karanganyar

Karanganyar, Jatengnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana sebagai pemenang dalam Pilkada Karanganyar tahun 2024.

Penetapan pemenang Pilkada Karanganyar ini, berdasarkan  hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Paripurna DPRD,  Rabu (4/12/2024).

Baca juga : Pelaksanaan Pilkada Karanganyar Berjalan Kondusif

Dari hasil penghitungan tersebut, pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra,  PKS dan Perindo ini, meraih  336.222 suara atau 59,8 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi meraih 224.989 suara atau 40,2 persen. Dengan total jumlah surat suara 586.101, 561.211 suara sah dan 24.890 suara tidak sah dari jumlah DPT 711.480.

Sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, pasangan nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin unggul dengan perolehan 292.510 suara. Sedangkan paslon nomor urut 01, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) meraih 257.504 suara. Total suara 586.231 dengan suara sah tercatat sebanyak 550.014 dan tidak sah 3.6217 suara.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono kepada wartawan mengatakan, rapat pleno penetapan pemenang Pilkada merupakan proses akhir penghitungan hasil pemungutan suara yang digelar pada tanggal 27 Nopember 2024.

“Seluruh proses berjalan lancar. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, sehingga proses berjalan lancar,”ujarnya.

Dikatakan Daryono, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten ini, akan ditetapkan dalam surat keputusan (SK) hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024.

Baca juga : Jelang Pilkada Karanganyar, Koalisi Kebersamaan Terancam Bubar

“Untuk masa pengajuan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, dapat diajukan 3 x 24 jam. Jika tidak ada sengketa, dilanjutkan dengan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih yang ditindaklanjuti dengan proses pelantikan,” pungkasnya. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN