Beranda Daerah Komisi D DPRD Grobogan Nilai Kenaikan Upah 2025 Sia-sia Jika Harga Naik

Komisi D DPRD Grobogan Nilai Kenaikan Upah 2025 Sia-sia Jika Harga Naik

Ketua Komisi D Mansata Indah Maratona, Selasa (19/11/2024). (Foto : Dok Jatengnews.id)

Grobogan, Jatengnews.Id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Grobogan Mansata Indah Maratona mengapresiasi Pemerintah yang akan menaikkan upah hingga 6,5 persen.

Kendati demikian, kenaikan upah tersebut dibarengi dengan rencana pemberlakukan beberapa kebijakan yang dianggap membebani rakyat.

Baca juga : Kekayaan Budaya dan Tradisi Kabupaten Grobogan

Diantaranya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, perubahan subsidi KRL berbasis NIK, pembatasan subsidi BBM, dan iuran Tapera.

“Tentu, kenaikan upah tersebut dirasa seperti sia-sia. Karena kenaikan itu tidak berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan Pemerintah. Bagaimana mau meningkatkan daya beli masyarakat?,” tandasnya, Rabu (04/12/2024).

Kalau dilogika saja, jika pajak naik otomatis harga-harga akan ikut naik. Itu belum ditambah dengan kenaikan iuran-iuran yang lain. Pekerja semakin menderita.

Pada awal tahun lalu PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Jawa Tengah.

Adapun UMK di Kabupaten Grobogan sendiri yaitu naik menjadi Rp 2.116.516. Dengan rencana kenaikan sebesar 6,5 persen maka diperkirakan UMK Grobogan menjadi Rp 2.254.089.

Jumlah itu, tentu tidak sebanding dengan segudang kebutuhan setiap rumah tangga sehingga usaha menaikkan daya beli tidak akan terwujud.

Mansata menilai idealnya kenaikan upah  tersebut di atas 10 persen untuk bisa memenuhi standar hidup layak.

Menurutnya, PP 51/2023 tak lagi berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi UU Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan baru-baru ini.

Namun, apabila pemerintah merujuk pada PP 78/2015 tentang pengupahan, maka kenaikan upah minimum 2025 seharusnya 6,79%.

“Serikat Buruh (SB) Semar Grobogan beberapa waktu lalu mengusulkan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan UMK Kabupaten Grobogan sebesar Rp 2.398.291 atau naik sebesar 13% dari UMK tahun 2024,” paparnya.

Baca juga : Komisi D DPRD Grobogan Prihatin Banyak Kasus Libatkan Anak di Bawah Umur

Perhitungan UMK itu berbasis kebutuhan hidup layak Kabupaten Grobogan. Menurutnya, usulan ini lebih ideal untuk bisa memenuhi standar hidup layak. (Adv-03)

Exit mobile version