Semarang, Jatengnews.id – Hingga gelar terakhir Polda Jateng soal penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang, pelaku penembakan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Telah diketahui sebelumnya, bahwa pelaku penembakan Aipda R telah diketahui melakukan penembakan secara langsung dan tidak ada tembakan peringatan.
Baca juga: Temuan CCTV Penembakan Siswa SMKN 4, Korban Tidak Ada Perlawanan dan Tidak Tawuran
Meskipun kasusnya sudah naik sidik pada beberapa hari yang lalu, pelaku belum juga ditetap sebagai tersangka.
Pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya merasa, hal ini sebagai bentuk kelambatan dari pihak kepolisian.
“Kalau dari saya pribadi sangat menyayangkan dengan kelambatan dari pihak kepolisian mengenai penyidikan tersangka oleh pihak aparat kepolisian,” ungkapnya saat dihubungi awak media pada Senin (2/12/2024) kemarin.
Kabidhumas Polda Jateng, membenarkan bahwa status pelaku hingga hari ini masih belum sebagai tersangka.
“Anggota yang melakukan penembakan, status terperiksa. Yang bersangkutan kan terproses dalam kode etik profesi kepolisian, sehingga namanya terperiksa,” terangnya.
Baca juga: Demo Teatrikal di Polda Jateng, Suarakan Korban Siswa SMKN 4 Semarang
Pasalnya, untuk menaikan pelaku penembakan berstatus tersangka, penyidik masih memerlukan bukti.
“Nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka. Inikan masih berproses. Karenauntuk melakukan tahap dari naik sidik ke penetapan tersangka, penyidik harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan inu dengan bukti-bukti yang ada telah melakukan pelanggaran tindakan pidana,” jelasnya. (Kamal-02)