Beranda Ekonomi Kanwil DJP Jateng I Catat Penerimaan Pajak Capai R36,19 Triliun

Kanwil DJP Jateng I Catat Penerimaan Pajak Capai R36,19 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh. (Foto : Dok DJP Jateng I)

Semarang, Jatengnews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I merilis capaian kinerja penerimaan dan kepatuhan pajak per November 2024 Senin, (2/12/2024).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh memaparkan capaian kinerja penerimaan dari Kanwil DJP Jawa Tengah I per November 2024. Dari target Rp42,5 triliun, sampaidengan 30 November 2024, telah terkumpul sejumlah Rp36,19 triliun atau sebesar 85,11%.

Baca juga : DJP Amankan DPO Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

“Secara keseluruhan penerimaan per jenis pajak masih didominasi PPNdanPPnBMsertaPPh Non Migas. Capaian ini masih tumbuh 12,67% dari capaian tahun sebelumnya(yoy).Jenis pajak yang paling mendominasi tinggi pertumbuhannya adalah PPh Migas, disusuldengan PBB dan BPHTB,” katanya melalui siaran pers Selasa (03/12/2024).

Sektor yang masih mendominasi adalah Industri Pengolahan dengan peranan total kontribusisebesar 47,90% atau sejumlah Rp 17,14 triliun. Sedangkan sektor denganpertumbuhanpenerimaan pajak tertinggi dicapai oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceranyangtumbuhhingga 19,00%.

Capaian realisasi tertinggi pada KPP diraih oleh KPP Pratama SemarangTimur denganrealisasi kepatuhan hingga 120,13%, disusul oleh KPP Madya Semarang sebesar 119,76%dan KPP Pratama Semarang Selatan sebesar 119,35%. Kepatuhan yang tinggi ini tidaklepasdari peran semua pihak yang telah ikut mensukseskan gelaran SPT Tahunan padaawal tahun.

“Selanjutnya, untuk kinerja penegakan hukum baik pemeriksaan, penyidikan hinggapenagihan,per November 2024 Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan penerimaanpajaksebesar Rp865,7 miliar yang terdiri dari pemeriksaan pajak sejumlah Rp608,1miliardanpenagihan pajak sebesar Rp257,6 miliar,” jelasnya.

Nurbaeti juga menekankan mengenai sistem manajemen anti penyuapansertapiramidakepatuhan.

Baca juga : DJP Jawa Tengah I Menangkan Sidang Pra Peradilan Lawan Wajib Pajak di Semarang

“Sayatekankan untuk menggencarkan tentangintegritasterutama terkait sistem manajemen anti penyuapan yang terdiri dari No Bribery, NoGift,NoKickback dan No Luxurious Hospitality sehingga nanti pegawai kami dapat bekerjadenganpenuh integritas.” ungkapnya. (03)

Exit mobile version