30 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Bank Indonesia Jateng Peringatkan Konsumen Jagan Lakukan Pinjol Ilegal Awasi Data Pribadi

Semarang, Jatengnews.id – Guna untuk melindungi data pribadi, Bank Indonesia (BI) peringatkan kepada masyarakat untuk waspada dalam melalukan transaksi pinjaman online (pinjol), Selasa (03/12/2024).

Saat ini, pinjol seakan menjadi solusi bagi mereka yang kepepet butuh uang atau mengalami kebutuhan mendesak.

Baca juga : Bank Indonesia Beri 7 Tips Terhindar Dari Phising

Adanya pinjol ini tentu perlu adanya perhatian khusus dari para masyarakat yang ingin melakukannya, karena bersamaan juga munculnya pinjol ilegal.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Nita Rachmenia membenarkan bahwa hari ini banyak bermunculan pinjol ilegal.

Sehingga pihaknya terus menerus memberikan edukasi supaya masyarakat tidak terjebak dan tetap aman data pribadinya.

“Secara perlindungannya memang yang pertama itu tadi, memang balik lagi ke upaya edukasi supaya masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal,” paparnya saat ditemui Jatengnews.id di kantornya.

Gara-gara muncul pinjol ilegal ini menjadikan semacam momok yang seakan-akan pinjol tersebut suatu hal yang tabu dan menyimpang norma masyarakat.

Bahkan, tak jarang juga yang menjadi korban pencurian data pribadi dalam praktik-praktik pinjol ilegal tersebut.

Kemudian memunculkan trauma tersendiri bagi masyarakat, yang sebenarnya pinjol itu bukan suatu hal yang salah selama itu benar terjamin.

“Jadi pastikan dulu masyarakat itu kalau mau memakai jasa pinjaman online memastikan bahwa aplikasi yang digunakan atau penyedia pinjol telah menerima izin dari pemerintah. Artinya pinjol tersebut legal atau telah terdaftar (OJK)” jelasnya.

Ia menceritakan bahwa suatu kejadian dimana seseorang tiba-tiba kehilangan dananya atau saldonya padahal tidak melakukan pinjol.

Ada juga yang tiba-tiba mendapatkan tagihan sementara dirinya tidak merasa melakukan transaksi pinjaman.

“Nah tadi itu, kalau memang berurusan dengan pinjol harus dipastikan bahwa pihak penyedianya berijin,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan ada kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan, jika telah terjadi hal-hal tersebut.

Baca juga : Bank Indonesia Sebut Optimisme Perekonomian Jateng Terus Tumbuh

Kiranya, hal tersebut merupakan salah satu contoh hak bagi para konsumen. (Adv-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN