30 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Upah Naik 6,5 Persen Pemerintah Siapkan Satgas PHK Ternyata Ini Tugasnya

Jakarta, Jatengnews.id – Pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

“Pemerintah akan membentuk Satgas terkait dengan PHK,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Senin (2/12/2024).

Baca juga : Gelombang PHK Kian Deras Pemerintah Justru Nekat Naikkan Pajak

Rencana pembentukan Satgas PHK ini merupakan respons pemerintah terhadap potensi pemutusan hubungan kerja yang mungkin dilakukan perusahaan terhadap karyawan menyusul kenaikan UMP tersebut.

“Jadi, kita akan melihat fundamental industri. Nanti kita akan pelajari lebih lanjut di sana,” kata Airlangga.

Namun, Airlangga tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan Satgas PHK akan dibentuk atau siapa saja yang akan terlibat. Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi tingkat kemiskinan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat sore (29/11).

“Kita telah memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Baca juga : Sritex Dinyatakan Pailit Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK

Presiden juga menekankan bahwa keputusan akhir diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Dia menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN