Sukoharjo, Jatengnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan penarikan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, Senin, (2/12/2024).
Penarikan logistik ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Kelola Logistik Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pelanggaran Netralitas Masih Menjadi PR di Pilkada Jateng
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan penarikan logistik akan dilakukan serentak di 12 kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo.
Proses ini dimulai pukul 07.00 WIB dengan titik awal di kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, kemudian menuju gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan, dan berakhir di Gudang KPU Kabupaten Sukoharjo.
Menurutnya, penarikan logistik untuk memastikan seluruh logistik pemilihan, seperti kotak suara, surat suara, dan perlengkapan lainnya, kembali ke KPU dengan aman dan tepat waktu.
Dijelaskannya pengamanan dan pengawalan logistik dilakukan bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri.
‘’Kami telah menyiapkan tim khusus untuk mengawal proses penarikan ini,”terangnya melalui rilis.
Baca juga: KPU Kota Gelar Tegal Bersholawat Menuju Pilkada Damai 2024
“Terima kasih atas dukungan semua pihak, termasuk jajaran PPK, PPS, dan stakeholder terkait, dalam mendukung kelancaran proses ini,”ujarnya.
KPU Kabupaten Sukoharjo mengimbau seluruh jajaran di tingkat kecamatan untuk mempersiapkan logistik secara maksimal sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Proses penarikan logistik ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, memastikan kelancaran proses selanjutnya hingga pengumuman hasil resmi,”pungkasnya.(Iwan-02).