30 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Waspada Kenali Modus Penipuan Digital yang Harus Dipahami Konsumen

Semarang, Jatengnews.id – Ciri-ciri modus penipuan di era digital kepada para konsumen perbankan, memang sangat perlu dikenali, supaya tidak tergoda dan terjebak.

Praktik modus penipuan seperti fraud atau kecurangan dalam perbankan yang berupa pemalsuan laporan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau kelompok.

Pengurus Harian Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen di Indonesia (LP2K) Jateng, Abdun Mufid mencontohkan praktik fraud bisa terjadi dengan cara manipulasi terhadap seseorang yang telah menjadi targetnya.

Baca juga : LP2K Ingatkan Pentingnya Literasi Perlindungan Data Pribadi Konsumen

“Kemarin ramaikan ada kiriman undangan itu tapi aplikasi begitu, masuk kemudian bisa menjebol data,” katanya contoh modus penipuan yang dilakukan, Senin (25/11/2024).

Contoh lain, ada juga yang melalui layanan KTP elektronik, pura-pura memberikan penawaran aktivasi dan sebagainya, namun berujung mengambil data-data yang ada di gadget.

“Kalau coba saya catat, beberapa modus penipuan di era digital, karena aplikasinya ada di gadget kan mereka akan mencoba masuk ke dalam gadget kita melalui banyak pintu, satunya pintu penyebaran malware, penyebaran aplikasi yang akan interferensi, terus komunikasi yang nanti mengarah pada konsumen akan menyerahkan data-data perbankannya secara tidak sadar,” terangnya.

Kiranya, modus-modus penipuan akan terus berkembang dan bakal menjadi tantangan didunia perbankan yang hari ini telah menjamah ke ranah digital dan banyak transaksi digital dilakukan.

“Nah ini yang banyak dilakukan itu, tapi yakin ini tidak akan pernah hilang kan terus-menerus dengan modus-modus baru,” ucapnya.

Jika melihat era digital hari ini, memang sangat membantu transaksi perbankan sehingga mempermudah proses-prosesnya.

“Kemudian pelaku usaha juga mudah bertransaksi karena dia dengan proses bisnis yang cepat bisa cepat sekali terjadi transaksi pembayaran, pengiriman dan sebagainya,” ungkapnya.

Selanjutnya, proses preventif memang perlu dilakukan oleh para pelaku perbankan dengan mengupgrade teknologinya dan sosialisasi sistem keamanan yang selalu diperingatkan kepada konsumennya pada saat membuka transaksi baru.

Baca juga : Bank Indonesia Beri Bantuan Satu Unit Ambulans Untuk PMI Kota Semarang

“Keamanan masing-masing perbankan tentunya menghasilkan keamanan yang paling maksimal, karena salah satu hak konsumen adalah atas keamanan di undang-undang konsumen di pasal 8 ayat 4 hak konsumen adalah atas keamanan salah satunya,” jelasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN