Semarang, Jatengnews.id – Kartu debit diterbitkan oleh bank kepada nasabah sebagai sumber dana utama yang saldonya berasal dari pendapatan, tabungan, maupun simpanan.
Fungsinya juga beragam, salah satunya kerap digunakan sebagai metode pembayaran nontunai saat berbelanja.
Kartu debit dapat digunakan untuk pembayaran di minimarket, supermarket, restoran, butik, toko elektronik, yang menyediakan EDC untuk kartu berlogo Visa dan Mastercard.
Baca juga : Bank Indonesia Beri Bantuan Satu Unit Ambulans Untuk PMI Kota Semarang
Bank Indonesia (BI) mencatat pembayaran dengan kartu ATM debit turun 9,57 persen (yoy) menjadi 584 juta transaksi pada Juli 2024.
Untuk itu penting bagi konsumen terhindar dari Skimming ATM. Adapun Penjahat dapat mencuri data kartu debit untuk mengakses rekening bank dan menguras dana.
Modus skimming yang sering digunakan adalah menggunakan mulut ATM palsu yang bentuk dan ukurannya mirip dengan mulut ATM asli.
Waspada juga karena penjahat dapat mencuri uang dari kartu debit dengan berbagai modus, seperti pura-pura membantu transaksi ATM, atau menggunakan tanggal lahir sebagai PIN ATM.
Bank Indonesia telah membagikan tips aman bertransaksi pembayaran pada layanan berbasis kartu.
Tips yang pertama ialah buatlah kombinasi PIN/Password yang tidak mudah ditebak, dan lakukan perubahan PIN/Password secara berkala.
Kedua jangan mau diarahkan untuk memberikan data pribadi, PIN/Password dan kode CVV kepada siapapun.
Ketiga Waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM/EDC.
Sementara itu, Bank Indonesia juga memberikan informasi secara lengkap apa saja hak dan kewajiban konsumen saat bertransaksi pembayaran pada layanan berbasis kartu.
Hak yang pertama diterima konsumen saat melakukan transaksi yakni mendapat informasi antara lain tentang tatacara penggunaan fasilitas, manfaat dan risiko serta jenis dan besaran biaya.
Selanjutnya mendapatkan kepastian kemanan transaksi pada kartu dan sistem antara lain melalui PIN, teknologi chip pada kartu.
Menerima fasilitas transaction alert untuk transaksi dalam jumlah besar.
Sedangkan untuk kewajiban konsumen pada saat bertransaksi pembayaran pada layanan berbasis kartu adalah menjaga kemanan transaksi dan menjaga kerahasiaan data/informasi rahasia kartu (PIN, CVV, dan nomor kartu).
Kemudian bertanggung jawab menjaga keamanan transaksi dan membayar biaya tagihan, administrasi, dan lainnya secara tepat waktu.
Terakhir mengadukan dan melakukan pemblokiran saat kartu hilang atau terjadi transaksi yang tidak sesuai.
Baca juga : Bank Indonesia dan Pemprov Jateng Dorong Pemanfaatan Cabai Kering
Demikian informasi tips aman bertransaksi pembayaran pada layanan berbasis kartu, semoga bermanfaat. (Adv-03)