Semarang, Jatengnews.id  – Perubahan pola dan gaya hidup mendorong sektor perbankan untuk beradaptasi dengan menghadirkan berbagai fasilitas berbasis aplikasi seperti dompet elektronik, mobile banking termasuk fitur QRIS dan BI-FAST.
Kendati demikian seringkali banyak orang yang lupa apa saja hak dan kewajiban sebagai konsumen dalam menggunakan layanan transaksi berbasis digital.
Seperti yang belum lama ini munculnya QRIS palsu di kotak amal masjid yang tidak sesuai dengan nama masjid. Kasus ini sempat viral di sosial media karena banyak korban yang melakukan sedekah namun salah sasaran.
Baca juga: Bank Indonesia Beri Bantuan Satu Unit Ambulans Untuk PMI Kota Semarang
Sejumlah penipuan melalui QRIS masih marak terjadi. Ada juga modus menciptakan QRIS palsu yang seolah-olah berasal dari toko atau merchant yang sah.
Adapun data dari Bank Indonesia hingga Oktober 2024, jumlah pengguna quick response code Indonesia standard (QRIS) mencapai 54,1 juta, dengan jumlah merchant 34,7 juta. Nilai transaksi QRIS juga tumbuh 183,9 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Seiring dengan perkembangan teknologi ini ada hal penting yang perlu kita perhatikan, yaitu maraknya modus jual beli data dan kejahatan siber yang menimpa nasabah perbankan.
Untuk itu penting mengetahui tips aman bertransaksi dengan layanan aplikasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
1. Jangan membagikan informasi data pribadi dan kode keamanan akun pembayaranmu.
2. Buatlah password/PIN yang tidak mudah ditebak dan perbaharui password/PIN secara berkala.
3. Hiraukan himbauan untuk klik link, file atau aplikasi termasuk tawaran undian berhadiah dari pihak yang tidak dikenal.
Bank Indonesia juga memberikan informasi secara lengkap apa saja hak dan kewajiban sebagai konsumen dalam melakukan transaksi pembayaran pada layanan berbasis aplikasi.
Hak konsumen yang pertama ialah memperoleh informasi fitur produk atau layanan antara lain tentang biaya, manfaat dan risiko serta syarat dan ketentuan.
Kedua, mendapatkan kepastian keamanan layanan dan perlindungan data pribadi.
Ketiga, mendapatkan penanganan dan penyelesaian pengaduan jika terjadi permasalahan pada transaksi.
Baca juga: Cerita Para Pengguna M-Banking, Data Aman Tidak Bocor
Sementara itu, konsumen berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan kode keamanan akun(PIN, password, OTP, dll).
Memastikan kesesuaian nominal dan penerima (merchant) sebelum melakukan pembayaran.
Melaporkan kepada penyelenggara jika terjadi permasalahan atau indikasi transaksi mencurigakan.(Adv-02)