Semarang, Jatengnews.id – Wajah pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang, yakni oknum polisi Aipda RZ (38) telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Propam Polda Jateng.
“Yang bersangkutan (Aipda R) saat ini dalam proses penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam proses penyelidikan,” paparnya dalam gelar kasus di Polrestabes Semarang, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Korban Disebut Kreak oleh Polisi, Guru dan Rekan SMKN 4 Sebut Korban Anak Baik dan Berprestasi
Kabarnya, pihak keluarga korban ditembak polisi siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO juga telah melakukan laporan ke SPKT ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024).
“Pasalnya 338 dan pasal 352 KUHP dari keluarga yang melaporkan,” ucapnya.
Kabarnya, dari Paminal Mabes Polri Devisi Propam Polri juga ikut turun dan melakukan penyelidikan bersama Propam Polda Jateng. “Senjata yang digunakan organik. Dimiliki oleh yang bersangkutan,” katanya.
Saat ini, tersangka penembakan siswa tersebut tengah ditahan selama 20 hari dalam rangka penyelidikan. Tak hanya itu, polisi menyebutkan telah mengantongi CCTV kejadian penembakan tersebut. Namun saat diminta menampilkan kejadiannya, tidak diberikan dan berdalih untuk alat bukti penyelidikan.
“Itu sebagai alat kita proses hukum. Bukti kita jangan sampai itu manjadi istilahnya konsumsi orang banyak atau publik,” terangnya.
Video yang ia sebut sebagai bukti tersebut, sempat ditampilkan ada video berdurasi 55 detik yang terekam dalam CCTV minimarket, namun tidak ditayangkan secara utuh.
Katanya selanjutnya perihal kejadian penembakan tersebut. Sementara itu, pada Selasa (26/11/2024) lalu, salah satu penjaga minimarket yang ditemui Jatengnews.id menyebutkan tidak ada rekaman video penembakan.
Sementara itu Kapolrestabes Semarang masih menyampaikan hal yang sama bahwa korban merupakan pelaku tawuran.
Bahkan dirinya menuding korban GRO yang meninggal dunia sebagai otak yang mengajak tawuran. Tak hanya itu, pihaknya juga memunculkan senjata tajam yang katanya milik korban.
Anehnya, Irwan juga bingung dengan kronologi yang ia sebutkan sebagai pelaku tawuran karena ada tersangka tawuran berinisial D.
Baca juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 di Semarang
Dalam kronologinya, D ini berboncengan tiga bersama GRO, sementara D Tidak kenal dengan GRO.
“Saya juga bingung menjelaskan. Seperti D ini, kelompok mana dan, tapi nyasar. Berantem-berantem tidak tahu, dia ikut kelompk sebelah. Saya agak bingung juga menjelaskannya,” ujarnya.
Diketahui, polisi yang melakukan penembakan RZ ini merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang.(kamal-02)