Beranda Daerah Pemerintah Kota Tegal Musnahkan 2.956 Surat Suara Rusak Pemilu 2024

Pemerintah Kota Tegal Musnahkan 2.956 Surat Suara Rusak Pemilu 2024

Pemerintah Kota Tegal musnahkan sebanyak 2.956 lembar kelebihan surat suara dan surat suara rusak pemilu 2024.

Pemerintah Kota Tegal musnahkan surat suara di Kantor KPU Kota Tegal, Selasa (26/11/2024). (Foto: dok/humas)

Kota Tegal, JatengNews.id – Pemerintah Kota Tegal musnahkan sebanyak 2.956 lembar kelebihan surat suara dan surat suara rusak pemilu 2024.

Pemusnahan ribuan surat suara pemilu 2024 oleh Pemerintah Kota Tegal bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Selasa 26 November 2024.

Hadir Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono bersama Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal Sartono Eko Saputro dan Forum Kominkasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal.

Baca juga: Polres Kota Tegal Terjunkan 384 Personel Pengamanan di Kampanye Akbar

Ketua KPU Kota Tegal Karyudi menyampaikan, bahwa jumlah tersebut merupakan hasil sortir lipat, selama di gudang KPU. Adapun surat suara yang sudah KPU clear-kan sejumlah 219.775 lembar suara.

“Angka tersebut merupakan angka 217.277 ditambah surat suara cadangan 2,5%,” ungkap Karyudi.

Selain itu, Karyudi menyebut pihaknya juga sudah menyiapkan cadangan surat suara yang sudah disiapkan untuk antisipasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar surat suara.

Pj Wali Kota Tegal dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya bersama Desk Pilkada Kota Tegal ingin membersamai pihak-pihak penyelenggara Pemilu Serentak 2024, KPU dan Bawaslu, dalam proses pemilihan dan penghitungan suara

Agus Dwi Sulistyantono menambahkan, bahwa proses pemusnahan surat suara ini disaksikan secara bersama-sama antara KPU, Bawaslu, Desk Pilkada, dan Forkopimda Kota Tegal untuk memberikan keyakinan lebih kepada masyarakat bahwa proses Pilkada yang segera dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 bisa dilalui dengan persiapan-persiapan yang matang, akuntabel, bisa dipertanggung jawabkan oleh para penyelenggara Pemilu.

Ia menjelaskan bahwa tugas Pemerintah Kota Tegal adalah memberikan dukungan bagi para penyelenggaraan Pemilu

Kepada masyarakat Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengajak kehadiran para pemilih pada 27 November 2024 melakukan pencoblosan di bilik-bilik suara untuk melaksanakan hak politiknya dan untuk memilih para pimpinan, baik Gubernur, Wakil gubernur Jawa Tengah dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Tegal.

Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan APK di Kota Tegal Memasuki Masa Tenang

“Saya mengharapkan hal tersebut dapat dilaksanakan dengan hati yang nyaman dan aman,” ucapnya.

Sebagai informasi, dari 2956 surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur total 538 lembar (kelebihan surat suara 454 dan surat suara rusak sebanyak 84 lembar) dan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 2418 lembar surat suara (surat suara lebih sebanyak 2.187 dan surat suara rusak sebanyak 231 lembar surat suara). (01)

Exit mobile version