Semarang, JatengNews.id – Seringnya kecelakaan truk rem blong di turunan Jalan Prof Hamka Ngaliyan Semarang, Pemkot Semarang harus melakukan tindakan cepat.
Tindakan cepat yang harus dilakukan Pemkot Semarang yakni bisa meminta bantuan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memberikan masukan penanganan terhadap daerah rawan kecelakaan di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan.
Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi Semarang Djoko Setijowarno kepada JatengNews.id, Selasa 26 November 2024, menyusul adanya rencana membangun posko bersama.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Silayur Pengamat Sebut Polisi Harus Tegas Perkarakan Pengusaha
Menurut Djoko, membangun posko bersama tidak efektif untuk mengawasi mobilitas angkuran barang (truk) di ruas Jalan Prof. Dr. Hamka Ngaliyan.
“Membangun posko bersama harus dipikirkan anggaran berasal dari mana. Andai ada Posko Bersama, dipastikan tidak bertahan lama,” tegas Djoko yang juga Dosen Unika Soegijapranoto Semarang.
Menurutnya, urusan pengawasan kendaraan di jalan adalah kewenangan polisi sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan Dinas Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) berweang untuk memeriksa kendaraan yang berada di simpul, seperti jembatan timbang dan terminal.
“Jika polisi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mengawasi operasional kendaraan di jalan raya, mintalah tambahan anggaran ke negara (APBN), bukan ke pengusaha. Pengusaha sudah punya kewajiban membayar pajak atas usaha atau bisnis yang dijalankannya,” tegasnya.
Djoko memberikan saran, lebih baik di pintu keluar kawasan pergudangan dan industri dibangun jembatan timbang yang dilengkapi dengan CCTV dan kelengkapan IT.
Jembatan timbang dan CCTV terhubung dengan Polres Semarang dan Dishub Kota Semarang, sehingga kedua instansi tersebut dapat mengetahui operasional angkutan barang yang melintas di jalan Prof. Dr. Hamka Ngaliyan.
“Pembiayaan pengadaan jembatan timbang dan CCTV beserta kelengkapannya dibebani pihak pengelola kawasan pergudangan dan industri,” tambahnya.
Kemudian, untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan di jalan, pastikan setiap pengemudi truk dalam kondisi sehat (diperiksa kesehatan) sebelum mengemudikan kendaraan, kesejahteraan sopir memadai, muatan yang dibawa tidak melebihi batas ketentuan (overload).
Selain itu, kendaraan dalam kondisi laik jalan dan tidak kelebihan dimensi (over dimension), pemilik muatan/barang ikut bertanggungjawab terhadap besar muatan yang diangkut. Batasan jam operasional (jam 22.00 – 05.00) tetap dilakukan untuk membatasi gerak mobilitas angkutan barang, jika terjadi kecelakaan fatalitas rendah.
Baca juga: Polisi Harus Tanggung Jawab Kecelakaan di Silayur Ngaliyan Semarang
“Disisi lain, membangun jalur penyelamat yang sesuai aturan tidak punya lahan yang cukup. Sisi jalan sudah dipenuhi aktivitas padat bangunan. Walaupun ada, belum tentu memenuhi luas minimal yang diperlukan membangun jalur penyelamat,” ucap Djoko.
Sementara, ada usulan melakukan pengepresan untuk melandaikan, seperti Jalan Hanoman, namun kurang didukung kondisi atau aktifitas tepi jalan yang padat aktivitas. Jalan bisa saja landai, lantas bagaimana menghubungkan jalan akses dari pemukiman ke jalan yang sudah landai. Ada beda ketinggian yang cukup besar nantinya.
“Maka dari itu, saya berharap Pemkot Semarang dapat meminta bantuan KNKT untuk memberikan masukan penanganan terhadap daerah rawan kecelakaan di Jaloan Prof. Hamka, Ngaliyan,” tegasnya. (01)