Purbalingga, Jatengnews.id – Masa tenang Pilkada Purbalingga mendadak gaduh. Sekretaris DPC PDI Perjuangan sekaligus Sekretaris Tim Pemenangan Tiwi-Hendra dan 10 orang satgas menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal di Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Minggu (24/11/2024) malam.
Karseno menjelaskan, pengeroyokan terjadi saat ia akan menjemput 10 orang tim satgas yang mengalami intimidasi oleh sekelompok orang tak dikenal. Namun ia justru ikut mengalami penganiayaan.
“Saat saya mau menjemput tim satgas yg telah terlebih dahulu di intimidasi dan di kroyok, saya di hadang sekelompok orang dan langsung di kroyok,” katanya saat menjalani perawatan di IGD RSUD Goetheng Taroena Dibrata.
Baca juga: Bawaslu Rangkul Polres dan Kejari Purbalingga untuk “Jinakan” Kades dan Lurah di Pilkada 2024
Lebih lanjut Karseno menuturkan bahwa salah satu korban pengeroyokan yang bernama kuncoro yang merupakan Satgas PDI Perjuangan sempat diseret kurang lebih 30 meter.
“Selain di seret, korban juga sempat ditendang dan dihantam benda keras di bagian kepala hingga menimbulkan luka,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC PDI Perjuangan H.R Bambang Irawan menjelaskan usai mendengar kabar pengeroyokan tersebut, ia langsung menuju RSUD untuk memastikan kondisi para korban.
Menanggapi hal tersebut ia mengatakan hal seperti ini tidak bisa dibenarkan dan bukan merupakan tindakan yang bijaksana.
“Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan riang gembira bukan malah memecah belah atau bahkan sampai kontak fisik seperti ini,” ungkap Bambang Irawan.
Lebih lanjut dirinya mengajak semua pihak untuk mendinginkan suasana dan menahan diri agar tidak gampang terprovokasi.
“Kejadian semacam ini harapannya tentu tidak terulang kembali, agar tidak ada lagi korban jiwa,” imbuhnya.
Bambang Irawan juga menjelaskan ia menjamin seluruh biaya perawatan korban pengeroyokan.
“Seluruh biaya perawatan kami yang menanggung,” jelasnya.
Bambang Irawan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(07)