
Karanganyar, JatengNews.id – Tim Gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, Satpol PP, Kesbangpol, Dishub serta DPU Karanganyar melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wilayah, Minggu (24/11/2024).
Penertiban sejumlah APK di Karanganyar ini karena sudah memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara Pilkada Karanganyar dan Pilgub Jawa Tengah yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Baca juga: Anggota DPR RI Dolfi OFP Tegaskan Akan Kawal Suara di Pilkada Karanganyar
Kepala Satpol PP Karanganyar, Bakdo Harsono kepada wartawan menyampaikan, penertiban APK dibagi menjadi 4 tim.
Menurut Bakdo Harsono, penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Karanganyar.
“Kami bwrharap bisa selesaj dalam satu hari. Jika tidak, akan kami lanjutkan hari berikutnya,” katanya.
Dikatakannya, untuk penertiban APK berupa baliho berbayar, juga diturunkan.
“Baliho besar dan berbayar, kita minta kepada vendor untuk diturunkan. Karena kontraknya berakhir pada tanggal 23 November 2024. Jika belum dilepas, maka akan kita lepas,”tegasnya.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyatakan, APK yang berada di posko pemenangan, juga harus dilepas.
“Prinsipnya, semua atribut oartai dan APK selama masa tenang harus dilepas,” tandasnya.
Baca juga: Puluhan Ribu Massa Ikuti Kampanye Berlian Menjemput Mandat Rakyat Menuju Karanganyar Baru
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Andis Yuli Pamungkas menjelaskan, sesuai dengan aturan PKPU, bahwa APK dalam bentuk apapun saat memasuki masa tentang harus sudah diturunkan.
“Semua kecamatan, sudah melakukan apel dan juga sudah mulai membersihkan APK. Masa tenang, seluruh wilayah Karanganyar harus bersih dari APK,” pungkasnya. (Iwan-01)