27 C
Semarang
, 1 April 2025
spot_img

Diskominfo Karanganyar Sosialisasikan Pengaduan Masyarakat, Begini Prosesnya

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim Aduan Kabupaten Karanganyar melaksanakan sosialisasi pengelolaan pengaduan masyarakat pada kegiatan TP. PKK yang bertempat di aula Kecamatan Gondangrejo. Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai mekanisme dan tata cara bagaimana warga dapat melaporkan kritik, saran, aduan dan permintaan informasi melalui kanal – kanal yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Karanganyar, Kristiana Dwi Kartiningsih, mewakili Kepala Diskominfo  Isnan Nur Azis menyampaikan,  banyak kanal aduan yang dapat digunakan dalam melaporkan aduan. Kanal aduan ini untuk menampung aspirasi maupun keluhan warga yang nantinya akan segera direspon oleh instansi terkait.

Dikatakannya, layanan pengaduan ini, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah. 

Baca juga: Pemkab Karanganyar Gelar Ruwatan Murwakala, Upaya Pembersihan Diri Melalui Budaya

Plat form laporan pengaduan bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik melalui perlibatan aktif masyarakat dalam menyampaikan keluhan masukan dan aspirasi.

Dijelaskannya,  aduan dapat dilakukan melalui media sosial maupun kanal aduan seperti Sapamas, instagram, twitter, facebook, website www.karanganyarkab.go.id/suara masyarakat, LaporGub (Kanal aduan milik Provinsi Jawa Tengah) dan  Lapor.go.id (Kanal aduan milik Pemerintah Pusat).

“Silahkan warga mengadu mengenai kondisi di daerah sekitar terutama mengenai infrastruktur atau berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dengan adanya Platform laporan dan pengaduan ini,  dapat dengan mudah menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi terkait pelayanan publik sehingga dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait secara efektif dan efisien,”jelasnya.

Hal yang sering dikeluhkan dalam aduan masyarakat antara lain tentang jalan (berlubang, rusak, saluran air tersumbat), pendidikan (pengadaan seragam, LKS, studi tour), ketertiban umum (hajatan yang menutup jalan, sound music yang terlalu keras sampai larut malam), Lingkungan (TPA/pembuangan sampah).

“Dari bulan Januari sampai Agustus 2024 ada 349 aduan yang masuk. Semua aduan itu selesai karena telah direspon OPD/ Badan/ Dinas/ Instansi terkait dan dalam pengelolaan aduan ini pastinya disesuaikan dengan SOP,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, semua anggota TP PKK Kecamatan Gondangrejo khususnya dan  masyarakat masyarakat pada umumnya diharapkan memanfaatkan kanal aduan yang tersedia untuk melaporkan peristiwa didaerah sekitar. Pengawasan pelayanan publik melalui aduan masyarakat dapat mencegah terjadi korupsi dan meredam konflik sehingga mampu menciptakan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Baca juga: HUT ke 107, Pemkab Karanganyar Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Joko Songo

Dengan adanya sistem pengaduan yang baik, pemerintah dapat dengan cepat mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, pengelolaan pengaduan yang baik memungkinkan memperbaiki kinerja instansi pemerintahan secara terus menerus.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaduan yang efektif dan efesien,”pungkasnya.(Adv-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN