27 C
Semarang
, 22 November 2024
spot_img

Banyumas Gagal Ciptakan Ruang Publik Aman, Anak 6 Tahun Dirudapaksa di Toilet Umum Taman Kota

Seorang anak perempuan berusia enam tahun menjadi korban rudapaksa di toilet umum sebuah taman kota di Banyumas.

Banyumas, Jatengnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Polresta Banyumas. Anak berusia enam tahun menjadi korban rudapaksa di toilet umum Taman Satria, Berkoh, Jumat (19/1/2024). Kejadian yang baru terungkap Selasa (19/11/2024) ini menjadi bukti Pemkab Banyumas gagal menciptakan ruang publik yang ramah dan aman bagi anak.

Pelaku kejahatan ini berinisial PJO (46), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas. Ia melakukan pencabulan terhadap korban berinisial N (6), warga Kecamatan Sokaraja di dalam toilet umum belakang kios area Taman Satria di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan, kronologi awalnya pada hari hari Jumat (19/1/24) sekira pukul 10.30 WIB korban pergi ke kios milik ibu teman korban di belakang toilet umum area Taman Satria, disana korban dan bermain boneka barbie bersama temannya.

Baca juga: Kembangkan Kasus Narkoba, Polresta Banyumas Tangkap 3 Orang dengan Bukti 12 Gram Sabu

Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB korban berkata ingin buang air kecil kepada temannya, setelah itu korban pergi ke toilet umum untuk buang air kecil. Setelah selesai buang air kecil dan keluar dari toilet, selanjutnya korban bertemu dengan PJO yang mana PJO berada di depan pintu toilet sebelah toilet yang sebelumnya dipakai korban.

“Modus pelaku adalah menghampiri korban lalu mengajak korban masuk ke dalam toilet dengan berkata kepada korban “sini masuk” sambil memegang tangan kiri korban dengan kencang setelah itu pelaku menuntun korban masuk ke dalam toilet dan terjadilah pencabulan tersebut,” kata Kompol Andryansyah.

PJO kemudian mengambil uang Rp.5 ribu dari dalam tasnya lalu diberikan kepada korban, setelah itu pelaku keluar dari toilet. “Nih buat kamu,” kata pelaku sambil memberikan uang itu.

PJO diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/100/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 November 2024. Saat ini PJO berikut barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN