PEMILIHAN kepala daerah yang diadakan serentak pada tahun 2024 merupakan mekanisme resmi suksesi kekuasaan di tingkat lokal bagi negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi dengan menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat. Pada 27 November 2024 akan diadakan pemilukada serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kajian ilmu politik, demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat yang diwujudkan dalam bentuk pemilihan umum. Pemilihan dinilai demokratis jika memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut: (1) Diselenggarakan oleh lembaga atau komisi pemilu yang independen, mandiri dan bebas intervensi/pengaruh dari pihak manapun; (2) Dilaksanakan secara Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil); (3) Diawasi oleh lembaga pengawas pemilu yang independen dan mandiri; (4) Semua elemen masyarakat berhak dan memiliki kesempatan untuk terlibat sebagai peserta pemilu (calon/kandidat), pemilih maupun pemantau; (5) Menjaga dan melindungi kesamaan hak pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan melaksanakan prinsip one man, one vote dan one value.
Baca juga: Pilgub Jateng, Andika Nyoblos di Semarang dan Luthfi di Solo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga tingkat TPS dituntut professional, adil dan netral alias tidak memihak salah satu kontestan pilkada. Bawaslu dan aparatnya harus tegas apabila ada pelanggaran pilkada dalam bentuk apapun.
KPU sudah selesai menyelenggarakan debat publik untuk para paslon paslon. KPU juga sudah menggandeng berbagai pihak untuk mengadakan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan harapan masyarakat akan semakin banyak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan 2024.
Strategi Pemenangan Paslon
Jika kita memperhatikan langkah-langkah pemenangan masing-masing pasangan calon hampir ada kemiripan. Pertama, para kandidat mempersiapkan visi, misi dan program kerja yang akan mereka sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen mereka untuk memimpin selama 5 tahun ke depan.
Kedua, para kandidat mengadakan sosialisasi kepada masyarakat baik dengan memasang baliho di banyak tempat maupun menghadiri langsung berbagai kegiatan pertemuan dengan masyarakat. Dalam pertemuan ini para calon akan mengajak masyarakat diskusi mengenai apa-apa saja yang akan dikerjakan untuk pembangunan ke depan. Kemudian masyarakat juga berhak memberikan komentar, kritik, saran, setuju atau tidak setuju dengan visi, misi dan program para calon.
Halaman selanjutnya…