Banyumas, Jatengnews.id – Masih ingat kasus narkoba yang melibatkan warga Kota Semarang beberapa waktu lalu? Polresta Banyumas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap orang yang menyuruh pelaku peredaran narkoba yang tertangkap sebelumnya.
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap tiga orang laki-laki yang juga diduga sebagai pengedar berinisial duga pengedar RNS (20), PW (23) dan RKP (22).
Berdasarkan laporan Satresnarkoba tanggal 15 November 2024, ketiga tersangka diamankan di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja pada hari Jumat (15/11/24) pukul 20.25 WIB berikut barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 12,33 gram, 93 butir psikotropika, tiga buah handphone serta satu unit sepeda motor.
Baca juga: Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Semarang Ditangkap di Banyumas
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka. Awalnya anggota Sat Resnarkoba menangkap dua orang yaitu RNS alias Dalo dan PW, warga Kecamatan Kembaran dan Kota Semarang, karena mengambil paket berisi sabu. Menurut keterangan dua pelaku, mereka hanya diperintah oleh RKP yang juga warga Kecamatan Kembaran.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RKP alias Aga dengan barang bukti padanya obat obatan diduga Psikotropika dan yang bersangkutan mengakui RNS dan PW benar orang suruhanya untuk mengambil paket sabu,” kata Kompol Willy.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.