31 C
Semarang
, 20 November 2024
spot_img

Putusan MK Soal Netralitas TNI Polri ASN, Ini Penjelasan Tim Hukum PDI Perjuangan

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim Advokasi DPC PDI Perjuangan akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tentang netralitas  TNI, Polri, Kepala daerah, Pejabat Daerah, ASN, Camat dan Perangkat Desa dalam Pilkada.

Koordinator Tim Advokasi DPC PDI Perjuangan Karanganyar Hari Daryanto mengatakan, putusan MK ini merupakan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU No 1 Tahun 2014 tentang larangan TNI, Polri, Kepala Daerah, Pejabat Daerah, Camat dan Perangkat Desa, untuk mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Baca juga: Gunakan Kendaraan Taktis, Pasangan Cagub Jateng Andika – Hendi Hadiri Rakercabsus DPC PDI Perjuangan Karanganyar

Hari Daryanto menjelaskan, hasil uji materi dalam putusan MK ini, ada tambahan berupa ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas TNI, Polri, Kepala Daerah, Pejabat Daerah,  Camat, ASN dan perangkat desa.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas ini, lanjutnya, berupa pidana 1 bulan dan maksimal 6 bulan  penjara.

“Putusan MK ini harus menjadi perhatian semua pihak. Karena sangat berpengaruh terhadap proses Pilkada yang saat ini berlangsung. Kami akan mengawal keputusan MK ini,”tegasnya Selasa (19/11/2024).

Saat ini, Hari Daryanto mengungkapkan, banyak pejabat dan ASN serta para perangkat desa yang ikut terlibat dalam proses Pilkada.

Baca juga: Langgar Netralitas, Kadus Karangsari Diserahkan ke Bupati Karanganyar

“Kami minta kepada seluruh masyarakat, segera melapor jika menemukan adanya pelanggaran netralitas dalam Pilkada,”tandasnya

Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar, Bagus Selo juga mengingatkan kepada semua pihak, agar patuh dan taat terhadap putusan MK terkait netralitas ASN dalam Pilkada.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN