Karanganyar, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, dihadiri jajaran Forkompimda, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Kejari Karanganyar Tanggung Biaya Perawatan Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan alat berat, serta gergaji mesin.
Kajari mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 45 perkara. Antara lain, narkotika jenis sabu seberat 30,06815 gram, obat daftar G 4.127 gram, ganja 91 gram dan 14 paket, Hp 25 unit, timbangam digiyal 6 buah, vahan pakaian, alat penghisap sabu dan puluhan botol minuman keras.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keterbukaan dalam menangani kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).
“Barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini kita musnahkan agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,”jelasnya.
Kajari menjelaskan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan, masih mendominasi dan paling banyak ditangani oleh Kejari Karanganyar.
Baca juga: Kejari Karanganyar Sita Rumah Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
Kajari meminta masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja Kejari Karanganyar dalam menangani berbagai kasus.
“Kami minta agar masyarakat ikut mengawasi kinerja kami. Termasuk awak media. Dalam menangani berbagai kasus, kami tetap terbuka. Silahkan diawasi,”pungkasnya. (Iwan-02).