29 C
Semarang
, 20 November 2024
spot_img

Polres Karanganyar Ingatkan Pendukung Ilyas Tri Tak Bawa Motor di Kampanye Terbuka

Karanganyar, Jatengnews.id – Polres Karanganyar ingatkan pendukung cabup Ilyas Tri tak gunakan motor roda dua ke lokasi kampanye terbuka di Alun alun Karanganyar pada Kamis (21/11/2024) lusa.

Kabag Ops Polres Karanganyar, Kompol Dudi Pramudia menegaskan hal ini dalam rapat koordinasi (rakor) pengamanan kampanye terbuka paslon 1 di Mapolres Karanganyar, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Ilyas-Tri Haryadi Temui Jokowi

Rakor, diikuti TNI, Pemkab Karanganyar, Bawaslu, KPU, serta tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1.

“Penghubung (LO, red) pasangan calon agar  menyampaikan kepada relawan dan masa partai pengusung agar tidak membawa kendaraan roda dua dalam keberangkatan menuju lokasi rapat umum atau kampanye terbuka. Pada pelaksanaan kampanye terbuka, kegiatan tidak mendekati waktu malam hari sehingga dapat menghindari potensi kerawanan,”tegasnya.

Kabag Ops juga mengingatkan saat kampanye terbuka  tidak memakai atribut perguruan silat dan atribut sekolah.

Sementara itu, pada saat kampanye terbuka, Sat Lantas Polres Karanganyar akan melaksanakan rekayasa pengalihan arus dengan penutupan jalan ke arah utara di simpang tiga Gedung Kebudayaan dan arus ke arah timur di simpang empat Papahan akan ditutup.

Terpisah, tim pemenangan pasangan valon bupati dan wakil bupati momor urur 1, Felix, menjelaskan,  kampanye terbuka  akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai 17.30 WIB. Dengan menghadirkan  7 bintang tamu yaitu Band Netral, Diskoplo, Yeni Inka, Garaga, Arganta, DJ Tanti, Rindi Safira.

Baca juga: Gerbang Mutasi Bergerak, Polres Karanganyar Ganti Dua Kapolsek

‘’Untuk kapasitas penonton konser yaitu berjumlah 6000 orang serta kami menyiapkan 3 panggung VVIP dan VIP. Memasuki waktu Salat,  kampanye terbuka akan kami jeda sekitar 15-20 menit,’’jelasnya.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas menandaskan, dalam pelaksanaan  kampanye terbuka, harus mematuhi  Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN