Brebes, Jatengnews.id- Kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes tahun 2024 menduduki peringkat ke-20 dari 416 pemerintah kabupaten se Indonesia dengan skor nilai mencapai 97,8 dan terkategori zona hijau tertinggi.
Hal ini diketahui setelah lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten dalam acara penganugerahan yang digelar di Hotel Le Meridien Jakarta, belum lama ini.
Indeks Pelayanan Publik Pemkab Brebes sendiri mengalami kenaikan drastis dibanding tahun 2023 yang mendapat nilai 90,01.
Baca juga:Menjamin Pelayanan Mutu, PJ Bupati Brebes Lakukan Monev di RSUD Brebes
Pada penilaian ini Ombudsman RI mensyaratkan dimensi, variabel, dan indikator penilaian yang diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Pj Bupati Brebes Ir Djoko Gunawan MT, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian tersebut.
“Hasil ini merupakan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Brebes dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Djoko berharap pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Brebes untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan yang efektif. Masih banyak yang harus terus diperbaiki.
“Kita akan terus berupaya melakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan publik di Brebes selalu selaras dengan harapan masyarakat Kabupaten Brebes dan standar yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Adapun Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan.
Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi dan Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Pj Bupati juga menyampaikan bahwa penilaian ini juga melibatkan langsung masyarakat dengan pola wawancara, baik langsung di lokasi maupun melalui telepon.
“Secara langsung, Ombudsman memeriksa apakah benar pelayanan di Kabupaten Brebes sudah baik atau belum,” kata Djoko.
Ke depan, tambah Djoko, lokus penilaian akan ditambah hingga Pemerintah Desa, sehingga tingkat kepatuhan pelayanan publik akan terlihat secara komprehensif.
Jumlah entitas yang dilakukan penilaian Ombudsman RI pada tahun 2024 sebanyak 587 entitas. Dengan persentase perolehan nilai sebagai berikut, Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi sebanyak 337 entitas (57,41%), Zona Hijau dengan Kualitas Tinggi sebanyak 157 (26,75%), Zona Kuning dengan kualitas sedang sebanyak 70 entitas (11,93%), Zona Merah dengan Kualitas Rendah sebanyak 14 entitas (2,39%), dan Kualitas Terendah sebanyak 9 entitas (1,53%).
Penilaian tersebut menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Hasil akhir penilaian juga memasukkan poin pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik.
Baca juga: KPU Brebes Gelar Jalan Sehat Sekaligus Sosialisasi Pilkada 2024
Demikian informasi mengenai pelayanan publik Pemkab Brebes Tahun 2024 Terbaik ke-20 Se-Indonesia. Semoga bermanfaat. (07)