Beranda Nasional Kejagung Ciduk Tersangka Kasus Timah Hendry Lie di Bandara Soetta

Kejagung Ciduk Tersangka Kasus Timah Hendry Lie di Bandara Soetta

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie Senin (18/11/2024). (Foto : DoK Suara.com)

Jakarta, Jatengnews.id – Bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Hendry yang mengenakan kemeja merah muda tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 23.11 WIB.

Baca juga : Kapolri Persilahkan Jaksa Proses Anggota Polisi Jika Ada Terlibat Kasus Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Hendry dicocok pihak penyidik saat berada di Bandara Soekarno-Hatta saat baru kembali dari Singapura.

“Diamankan di Bandara Soetta, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” kata Harli dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Selasa (19/11/2024).

Harli mengatakan, Hendry kembali ke Indonesia untuk kepentingan memperpanjang pasport.

Selama ini, lanjut Harli, Hendry tinggal di Singapura lantaran sedang menjalani masa pengobatan.

“Masa berlaku pasportnya habis tanggal 27 November 2024. Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hendry telah ditetapkan menjadi tersangka dalam ksus tata niaga timah pada 26 April 2024 lalu.

Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.

Dalam perkara ini, Hendry berperan sebagai beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).

Keduanya juga dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, keduanya juga mendirikan perusahaan boneka, agar seolah-olah aktivitas tambang itu legal.

Baca juga : Wapres Maruf Amin Prihatin Negara Rugi Rp 271 Triliun Gegara Korupsi Timah

Adapun, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun. (03)

Exit mobile version