Semarang, Jatengnews.id – Empat budaya dari Kota Semarang resmi tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) setelah penetapan oleh Kementerian Kebudayaan RI pada 16 November 2024.
Dengan penambahan ini, kini total ada 11 budaya Semarang yang terdaftar sebagai WBTB.
Baca juga: Pegiat Budaya Kesenian Kebumen Tolak Klientelisme Tuntut Demokrasi Representatif
Kepala Seksi Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Kota Semarang, Haryadi, mengungkapkan bahwa dari 12 budaya yang diajukan, empat di antaranya berhasil disetujui.
“Yang disetujui ada empat, sisanya masih perlu kajian lebih lanjut,” ujar Haryadi Selasa (19/11/2024).
Budaya yang disetujui meliputi Ketoprak Truthug Semarangan (seni pertunjukan), Batik Asem Semarangan (keterampilan), Arak-Arak Tay Djien (ritus), dan Macapat Semarangan (ekspresi lisan).
Baca juga: Pemkab Karanganyar Gelar Ruwatan Murwakala, Upaya Pembersihan Diri Melalui Budaya
Sarosa, Kepala Seksi Atraksi Budaya, menambahkan bahwa pengajuan WBTB melibatkan berbagai domain budaya seperti seni, pengetahuan tradisional, dan upacara budaya.
“Proses pengajuan membutuhkan narasi sejarah yang lengkap, termasuk tahun dan pelaku utama,” jelasnya.(kamal-02)
Berikut daftar lengkap 11 WBTB di Kota Semarang:
Dugderan
Manten Kaji
Lumpia
Musik Gambang Semarang
Wayang Orang Ngesti Pandawa
Warak Ngendok
Wayang Potehi
Macapat Semarangan
Batik Asem Semarangan
Ketoprak Truthug
Arak-Arakan Sam Poo Tay Djien
Dengan penetapan ini, diharapkan budaya-budaya tersebut semakin terlestarikan dan menjadi kebanggaan Kota Semarang. (Kamal-02)