Semarang, Jatengnews.id – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) 02 Pilgub Jateng, Luthfi-Yasin, melaporkan empat akun media sosial yang mengatasnamakan relawan mereka, Senin (18/11/2024).
Laporan ini disampaikan ke Polrestabes Semarang terkait dugaan ujaran kebencian yang melanggar UU ITE.
Baca juga : Debat Terakhir Pilkada Jepara, Paslon Mawar Optimis Jalan Jepara Mulus dalam Tiga Tahun
Ketua Tim Hukum, Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari unggahan akun TikTok @RelawanLuthfi.Solo pada Sabtu (16/11/2024), yang menampilkan gambar karikatur pria berbaju TNI diikat di kursi, dengan tulisan “Jawa Tengah Pilih Polisi, gak butuh loreng TNI. 27 November Ahmad Luthfi.”
Menurut Agus, postingan tersebut berpotensi memecah belah masyarakat dan merugikan paslon mereka.
Agus menegaskan bahwa Paslon Luthfi-Yasin dan tim pemenangannya tidak pernah membuat akun-akun tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris Tim Hukum, Moh Harir, yang memastikan bahwa postingan itu tidak berasal dari pihak mereka.
Baca juga: Jokowi Dukung Paslon 02 Pilgub Jateng
Selain akun TikTok tersebut, ditemukan juga lima akun lain yang memposting narasi serupa, termasuk tiga akun Twitter (@anak_OGI, @wagiman_Deep212, @AntoniusCDN).
Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.(kamal-02)