28 C
Semarang
, 1 April 2025
spot_img

Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Semarang Ditangkap di Banyumas

Dua pengedar narkoba ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Sumbang, Banyumas, Kamis (14/11/2024).

Banyumas, Jatengnews.id – Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua pengedar narkoba, Kamis (14/11/2024). Kedua pengedar kakak beradik itu ditangkap di kamar hotel di wilayah Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Kedua orang tersangka tindak pidana UU Narkotika itu antara lain AS (45) warga Kecamatan Sumbang dan GF (39) warga Kota Semarang yang juga berdomisili di Kecamatan Sumbang. Tersangka ditangkap di sebuah kamar Hotel di wilayah Kecamatan Sumbang, Kamis (14/11/2024) pukul 00.15 WIB.

Baca juga: Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Empat Pelaku Judi Ceki

Dari tangan AS polisi menyita barang bukti berupa satu buah bekas bungkus roti merk Paroti warna cokelat yang di dalamnya berisi satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 2,433 gram, satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 4,3616 gram, satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi delapan butir pil warna cokelat Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat bersih 2,3288 gram, satu buah kartu ATM Bank BCA, satu buah handphone merek Redmi Note 8 warna biru, satu buah handphone merek Redmi Note 13 serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari GF berupa satu buah kotak bekas arloji warna biru kombinasi warna putih yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2540 gram, satu buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1686 gram, satu buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2201 gram, satu buah plastik kresek warna hitam yang berisi satu buah timbangan digital warna silver kombinasi warna hitam, dua bendel plastik klip transparan, satu buah handphone merek Infinix Hote 8 warna biru, satu buah alat bong hisap sabu terhubung dengan sedotan dan pipet kaca dan satu buah handphone merek Redmi Note 7 warna biru.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. AS dan GF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN