Karanganyar, Jatengnews.id – Bawaslu Karanganyar meneruskan perkara dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa Kepala Dusun Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, dalam kontestasi Pilkada, kepada Bupati Karanganyar.
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, menyampaikan, Bawaslu Karanganyar awalnya menerima laporan video yang beredar di akun tiktok milik terlapor S yang merupakan Kepala Dusun Karangsari, mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Baca juga: Diduga Tidak Netral, ASN SD Wonokeling Dilaporkan Bawaslu Karanganyar
“Bahwa saudara S merupakan pemilik akun Tiktok @Kaduskarang dan ia sendiri yang menulis komentar “02” di postingan Tiktok @Pr0ilyas2024 pada tanggal 12 November 2024,”ujarnya melalui rilis.
Beredarnya video di akun tiktok tersebut, kemudian dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Karanganyar.
“Terhadap laporan tersebut, Bawaslu mengundang terhadap 1 orang pelapor, 2 orang saksi, dan 1 orang terlapor pada hari untuk diklarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi, Kepala Dusun Karangsari diduga melalukan pelanggaraan terhadap netralitas perangkat desa,”jelasnya.
Hasil penanganan terhadap laporan tersebut, lanjutnya berdasarkan hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu.
Baca juga: Juliyatmono Ingatkan KPU dan Bawaslu Karanganyar
2. Hasil pleno pimpinan Bawaslu laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
“Bawaslu Karanganyar meneruskan kepada Bupati Karanganyar dan ditembuskan kepada Dispermades, Camat Jatiyoso dan Kepala Desa Karangsari, Jatiyoso untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi,”pungkasnya. (Iwan-02)