Beranda Nasional Gelombang PHK Kian Deras Pemerintah Justru Nekat Naikkan Pajak

Gelombang PHK Kian Deras Pemerintah Justru Nekat Naikkan Pajak

Pelaksanaan Salatiga Job Fair 2024. (Foto : ist)

Jakarta, Jatengnews.id – Gelombang PHK di Indonesia kian deras, pemerintah malah naikkan pajak. Hal ini mendapatkan respon dari pengamat ekonomi.

Ekonom Drajad Wibowo menyebut bahwa melemahnya permintaan domestik telah memengaruhi stabilitas konsumsi rumah tangga, yang merupakan kontributor utama Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca juga : Pemprov Jateng Dorong Optimalisasi Bumdes untuk Peningkatan Ekonomi Desa dan Penarikan Pajak

“Bagaimana kalau kenaikan itu membuat orang yang bayar makin sedikit? Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin sedikit. Ini ujungnya penerimaan kita jeblok,” kata Drajad dikutip dari Suara.com jairngan berita Jatengnews.id, Senin (18/11/2024).

Selain itu, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa tren PHK di berbagai sektor, khususnya manufaktur dan teknologi, masih terus berlanjut hingga akhir 2024, mengurangi kemampuan masyarakat untuk berbelanja dan membayar pajak.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Satu Data Kemnaker, 63.947 pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal 2024. Dari jumlah itu, jumlah tertinggi muncul dari DKI Jakarta dengan jumlah terdampak 14.501 pekerja.

Setelah Jakarta, Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah PHK terbanyak, yaitu sekitar 12.489 pekerja. Di urutan berikutnya adalah Banten dengan total 10.702 pekerja yang terkena dampak PHK.

Sementara itu, jumlah pekerja yang mengalami PHK di Provinsi Riau tercatat sebanyak 1.068 orang, Bangka Belitung 1.894 orang, Jawa Barat 8.508 orang, DI Yogyakarta 1.245 orang, dan Jawa Timur 3.694 orang.

Baca juga : Paslon Mawar Prioritaskan Perbaikan Jalan untuk Dorong Ekonomi Jepara

Di provinsi lain, seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, masing-masing terdapat 1.812 dan 1.156 pekerja yang terkena PHK. Beberapa provinsi lainnya juga melaporkan angka PHK dengan jumlah di bawah 1.000 pekerja. (03)

Exit mobile version