32 C
Semarang
, 20 November 2024
spot_img

Upaya Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Mahasiswa UIN Walisongo Desa Rejosari Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Anggota KKN Posko 12 yang menyampaikan materi sosialisai tentang pengertian cukai, objek cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan DBHCHT.

Semarang, JatengNews.id- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Angkatan 83 Posko 12 UIN Walisongo di Desa Rejosari, Kecamatan Jambu mengadakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Kantor Kepala Desa Rejosari, Sabtu (9/11/2024).

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Budi Wahono, S.E selaku Kepala Desa Rejosari, Bu Rilis selaku Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah dan Para tamu undangan yang terdiri dari Perangkat Desa, Ketua RT, dan Karang Taruna.

“Peredaran rokok ilegal harus kita hentikan bersama, salah satunya dengan kegiatan sosialisasi ini. Alhamdulillah di Rejosari, tidak ditemukan toko-toko yang menjual rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal),” ujar Budi Wahono,S.E, Kepala Desa Rejosari dalam sambutannya.

Baca juga: Bincang Sehat Warga Dusun Kintelan Bersama KKN UIN Walisongo Bertajuk Cegah Stunting Itu Penting!

Faizun, anggota KKN Posko 12 yang menyampaikan materi sosialisai tentang pengertian cukai, objek cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan DBHCHT.

“Bahwa kita semua harus tau, salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar di APBN adalah cukai. Dan cukai hasil tembakau juga menyumbang nilai yang fantastis, maka dari itu kita harus berantas rokok ilegal dengan penyebarluasan informasi dampak buruk rokok illegal,” ujar Faizun.

Antusias peserta sosialisasi dapat dilihat ketika sesi pertanyaan dari moderator, dan hal ini merupakan salah satu respons yang baik.

Banyak pertanyaan yang muncul, misalnya bagaimana jika menggunakan rokok lintingan? “Apakah ada hukuman pidana bagi penjual rokok ilegal?”

“Rokok lintingan bukan rokok ilegal, selagi tembakau dan kertasnya dijual terpisah dan tentu ada hukuman pidana, mulai dari denda 8x nilai cukai hingga hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara,” ujar Bu Rilis, Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah.

Dengan diselenggarakannya acara ini, diharapkan masyarakat Desa Rejosari dapat menyebarluaskan informasi terkait rokok ilegal sehingga dapat memutus rantai peredaran rokok ilegal yang memberi dampak bagi negara.

Baca juga: KKN UIN Walisongo Gelar Pelatihan Pembuatan Bolu Kukus Alpukat Bersama Ibu-Ibu Dusun Praguman

Demikian informasi mengenai mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Angkatan 83 Posko 12 UIN Walisongo di Desa Rejosari, Kecamatan Jambu. Semoga bermanfaat. (07)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN