27 C
Semarang
, 29 December 2024
spot_img

Profil DPRD Kabupaten Grobogan, Wujudkan Visi Misi Tranformasi Menuju Grobogan yang Berdaya Saing

Grobogan, Jatengnews.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan (DPRD) Kabupaten Grobogan adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Grobogan, provinsi Jawa Tengah.

DPRD Kabupaten Grobogan memiliki 50 orang anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca juga : Komisi D DPRD Grobogan Sebut Program Makan Siang Gratis Bisa Diambilkan Dari Anggaran Belanja Tak Terduga

Sekretaris Dewan (Setwan) Grobogan Daru Wisakti menerangkan DPRD Kabupaten Grobogan merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Grobogan pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.

“Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan,” terang Daru Kamis (14/11/2024).

Kantor DPRD Kabupaten Grobogan, Kamis 14 November 2024. (Foto : Dok Jatengnews.id)

Ketua DPRD Grobogan saat ini, lanjut Daru, diduduki oleh Lusia Indah Artani dari Partai PDI Perjuangan. Sedangkan para Wakil Ketuanya yaitu Muhlisin (PKB), Supardi (Gerindra) dan Setyawan Djoko Purwanto (Hanura).

DPRD Grobogan memiliki alat Kelengkapan yang terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda, dan Komisi-komisi.

Badan Anggaran (Banggar) diketuai oleh Lusia Indah Artani dan tiga wakil ketua yakni Mukhlisin, Supardi dan Setiawan Djoko Purwanto. Banggar memiliki 25 anggota serta sekretaris DPRD.

Badan Musyawarah (Bamus) memiliki susunan pimpinan yang sama dengan Banggar. Dengan keseluruhan anggota yang sama dengan Banggar yakni 25 anggota. Sedangkan Badan Kehormatan (BK) diketuai oleh Rimbawanto dengan Wakil Ketua Kariyoso. Anggotanya, Arief Dwi Agustianto, Sumarli dan Budi Prihdiono.

“Lalu Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) diketuai oleh Musapak dengan wakil ketua Sumarli. Bapemperda memiliki anggota 12 orang,” jelasnya.

DPRD Grobogan memiliki empat komisi mulai dari Komisi A yang memiliki (Bidang Pemerintahan), Komisi B (Bidang Ekonomi), Komisi C (Bidang Pembangunan) dan Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat).

Ruang lingkup Komisi A yang diketuai Achmad Taufik meliputi urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan kepada masyarakat.

Lalu, urusan pemerintahan bidang ketentraman, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan, urusan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan umum yang diselenggarakan oleh Bupati.

Ruang lingkup Komisi B yang diketuai Agus Siswanto meliputi urusan pemerintahan bidang pangan, urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang pertanian, urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Kemudian urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan daerah.

Ruang lingkup Komisi C yang diketuai Eko Budi santoso meliputi urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

Selanjutnya, urusan pemerintahan bidang perhubungan, urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, urusan pemerintahan bidang statistik, penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan daerah dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.

Ruang lingkup Komisi D yang diketuai Mansata Indah Maratona meliputi urusan pemerintahan bidang pendidikan, urusan pemerintahan bidang kesehatan, urusan pemerintahan bidang sosial, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.

Berikutnya, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, urusan pemerintahan bidang kebudayaan, urusan pemerintahan bidang pariwisata, dan urusan pemerintahan bidang kearsipan.

“Juga urusan pemerintahan bidang perpustakaan, urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, urusan pemerintahan bidang transmigrasi,” lanjut Daru.

Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024 pemilihan DPRD Kabupaten Grobogan dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil).

Dapil 1 meliputi Purwodadi, Toroh, Geyer dengan alokasi 11 kursi. Dapil 2 meliputi Grobogan, Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo (10 kursi).

Baca juga : Badan Kehormatan DPRD Grobogan Evaluasi Kegiatan di Bulan Oktober 2024

Kemudian dapil 3 meliputi Pulokulon, Kradenan, Gabus (9 kursi). Dapil 4 meliputi Gubug, Tegowanu, Tanggungharjo, Kedungjati (8 kursi). Dan dapil 5 yakni Penawangan, Godong, Karangrayung, Klambu, dan Brati (12). (Adv-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN