Solo, Jatengnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Surakarta, mengamankan HPH alias Hereg (28) di rumahnya yang berada di Kecamatan Tasikmadu, Senin (4/11/2024).
Selain mengamankan HPH, petugas juga mengamankan barang bukti berupa12 paket kecil sabu seberat 6,90 gram.
Baca juga: Polresta Surakarta Canangkan Kelurahan Pajang Kampung Anti Narkoba
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya.
Menurut Kasat Narkoba, pada hari Minggu (3/11/2024), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengamankan BS yang kedapatan membawa satu paket sabu.
“Dari hasil kamera CCTV terlihat seseorang meletakkan sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver No.Pol AD-4023-BAF. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah pelaku HPH,”ungkapnya Kamis (14/11/2024).
Dikatakannya, menurut pengakuan HPH, dia telah meletakkan 25 paket sabu. Atas pengakuan tersebut kemudian pelaku diajak dan diminta untuk mengambil sabu yang telah diletakkan tersebut, dengan hasil lokasi di Karanganyar masih ditemukan 4 paket Sabu dan di Surakarta masih 3 paket sabu.
Baca juga: Kronologi Kasus 40,6 Gram Narkoba di Banyumas
Dari hasil pemeriksaan pelaku HPH menerangkan bahwa sabu tersebut diterima dari seseorang yang saat ini masih buron.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HPH dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah,”pungkasnya. (Iwan-02)