Karanganyar, Jatengnews.id — Bawaslu Karanganyar menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh S, seorang guru SD 2 Wonokeling, Kecamatan Jatiyoso.
Kasus ini berawal dari video berdurasi 2 menit 4 detik yang beredar, yang memperlihatkan S mengajak peserta reuni untuk mendukung Mas Ilyas sebagai calon bupati Karanganyar.
Baca juga: Diduga Tidak Netral, ASN SD Wonokeling Dilaporkan Bawaslu Karanganyar
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Karanganyar, Ihksan Nur Isfiyanto, dalam siaran persnya pada Kamis (14/11/2024) menjelaskan berdasarkan pleno pimpinan Bawaslu karanganyar, terhadap video berdurasi 2 menit 4 detik tentang ajakan mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Karanganyar, merupakan pelanggaran hukum lainnya.
“Berdasarkan pleno pimpinan, ajakan dalam video tersebut jelas melanggar netralitas ASN. Kami serahkan kasus ini ke BKN untuk ditindaklanjuti,’’jelasnya.
Video tersebut direkam saat acara reuni dan halal bi halal di Rumah Makan SFA Steak Karanganyar pada 12 Mei 2024, yang dihadiri oleh peserta guru pra jabatan PNS angkatan 2007. S diduga membagikan formulir dukungan untuk Mas Ilyas kepada peserta yang hadir.
Sementara itu, sebagian besar peserta tidak menyadari bahwa ajakan untuk mendukung calon bupati tersebut dilakukan oleh S.
Baca juga: Juliyatmono Ingatkan KPU dan Bawaslu Karanganyar
“Apa yang dilakukan saudara S diduga melanggar ketentuan netralitas ASN. Kami serahkan ke BKN untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ihksan.
Bawaslu Karanganyar kini menunggu hasil pemeriksaan dari BKN, yang akan memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada S, apakah berupa teguran atau tindakan lebih lanjut sesuai peraturan ASN.(Iwan-02)