30 C
Semarang
, 21 November 2024
spot_img

Komisi D DPRD Grobogan Sebut Program Makan Siang Gratis Bisa Diambilkan Dari Anggaran Belanja Tak Terduga

Grobogan, Jatengnews.id – Ketua Komisi D DPRD Grobogan Mansata Indah Maratona menyebut program makan siang gratis yang menjadi prioritas pemerintah saat ini bisa diambilkan dari anggaran belanja tak terduga (BTT).

Menurutnya, upaya itu bisa dilakukan apabila program tersebut telah menjadi amanat peraturan perundang-undangan dan harus dilakukan, maka wajib dilakukan.

Baca juga : Badan Kehormatan DPRD Grobogan Evaluasi Kegiatan di Bulan Oktober 2024

“Sampai saat ini di DPRD Kabupaten Grobogan belum ada pembahasan terkait mekanisme dan anggaran mengenai program makan siang gratis,” ujar Mansata Rabu (13/11/2024).

Pada prinsipnya, lanjut Mansata, selama program itu baik untuk pelajar, santri dan masyarakat DPRD Grobogan akan mendukung penuh program tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Grobogan Mansata Indah Maratona berfoto bersama para Srikandi Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Rabu (13/11/2024). (Foto : Dok Jatengnews.id)

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Grobogan, M Misbach menambahkan program makan siang gratis dari pemerintah pusat saat ini belum masuk dalam APBD tahun 2025.

Program itu belum memiliki plot atau penganggaran. Hal itu dikarenakan penyusunan KUA PPAS sudah disusun pada awal 2024 atau sebelum kebijakan makan siang gratis itu muncul.

Dikatakan, BTT menjadi salah satu opsi yang paling memungkinkan untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang tidak dialokasikan atau yang tidak terduga sebelumnya. “Seperti bencana, amanat undang-undang, penting dan mendesak,” jelasnya.

Menurutnya program itu bisa diartikan sebagai amanat perundang-undangan yang penting dan mendesak. Karena itu, tidak mungkin Dewan tidak mengikuti pelaksanaan program yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.

Namun hingga kini, program itu belum pernah dibahas oleh DPRD, Badan Anggaran, dan Alat perlengkapan dewan. Mungkin embrionya sudah. Vendor yang akan melaksanakan (program) mungkin juga sudah melakukan persiapan.

“Tapi praktiknya, betul mereka yang melaksanakan atau tidak, kita tidak tahu,” ujar Misbach.

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tertulis (Juklis) juga belum ada. Mulai dari pengadaannya, teknis distribusinya, berapa plafon anggaran per porsinya juga belum diketahui.

Ditambahkan, bila Juklak dan Juklis sudah turun maka akan dibahas oleh DPRD dan eksekutif atau Bupati Grobogan. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan memberitahu DPRD.

Baca juga : 20 Anggota DPRD Grobogan ikuti Medical Check Up Gelombang Pertama di RSUD Purwodadi

“TAPD pasti memberitahu kami, yang paling mungkin melalui penjabaran APBD,” katanya. (Adv – 03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN