Semarang, Jatengnews.id – Ratusan kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama tim kurator dan Hakim Pengawas menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (13/11/2024).
Para kreditur mendesak agar status going concern perusahaan segera diajukan guna menjaga kelangsungan operasional perusahaan yang kini tengah dalam proses kepailitan.
Horas Silaban, salah satu perwakilan kreditur, menyatakan bahwa sebanyak 50 kreditur berada di belakangnya untuk menuntut kejelasan nasib Sritex.
Baca juga: Akhir Kejayaan PT Sritex 10 Ribu Karyawan Terpaksa di PHK
“Going concern itu perlu supaya operasional perusahaan tetap berjalan, karena ada buruh dan usaha juga yang memang harus berjalan dengan lancar,” jelasnya seusai pertemuan di ruang sidang Kusumah Atmadja.
Menurut Horas, keberlanjutan operasional Sritex sangat krusial, terutama bagi para buruh yang menggantungkan penghidupan mereka pada perusahaan.
“Artinya, ketika going concern ini tidak segera diajukan ke Hakim Pengawas oleh kurator, maka proses usaha tidak bisa berjalan,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Kepailitan PKPU ayat dua, going concern bisa dikeluarkan oleh Tim Pengawas, tetapi hanya jika diminta oleh tim kurator. Horas menjelaskan bahwa tanpa going concern, perusahaan tidak akan beroperasi dan buruh tidak akan mendapatkan gaji.
“Kalau going concern itu tidak bisa diajukan, otomatis perusahaan tidak berjalan, buruh-buruh ini tidak digaji, dan kami sebagai vendor pun tidak mendapatkan pekerjaan lagi,” katanya.
Hakim Pengawas, Haruno Patriadi, memahami urgensi tersebut dan memberikan waktu tiga hari kepada kurator untuk mengajukan permintaan going concern. “Mohon bersurat atau beri kami pemberitahuan. Kami akan bekerja, tetapi saya minta waktu tiga hari,” ucapnya dalam sidang.
Sementara itu, Denny Ardiansyah, salah satu kurator, menjelaskan bahwa pertemuan ini juga berfungsi sebagai forum perkenalan antara kurator, kreditur, debitur, dan hakim pengawas.
“Kreditur belum sepenuhnya mendaftar, baru ada sekitar sembilan kreditur yang tercatat, dengan nilai mencapai sekitar Rp 600 miliar, termasuk pajak sebesar Rp 500 miliar,” jelas Denny mengenai alasan belum diajukannya surat going concern.
Denny juga menegaskan bahwa tim kurator harus berhati-hati dalam mengambil langkah selanjutnya.
“Kurator berada di posisi tengah—melindungi kreditur, karyawan, dan debitur. Jangan sampai langkah yang kami ambil justru blunder dan menyebabkan kerugian,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Menteri Selamatkan Sritex
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan operasi Sritex akan mempertimbangkan studi kelayakan (feasibility study) yang sedang dipersiapkan.
“Secara normatif, kita harus memastikan ada studi kelayakan dulu,” jelasnya saat ditanya mengenai kondisi Sritex.
Hingga kini, tim kurator belum melakukan komunikasi dengan pihak buruh, namun mereka memahami dampak situasi ini. Berdasarkan informasi yang diterima, ada sekitar 50 ribu buruh yang terdampak kondisi PT Sritex.(kamal-02)