Karanganyar, Jatengnews.id – Berdasarkan Perbup Nomor 116 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja, Diskominfo memiliki dua bidang yang bertanggungjawab langsung kepada kepala dinas.
Kedua bidang tersebut masing-masing, Bidang Tata Kelola Informasi dan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Kedua bidang ini, memiliki tugas dalam urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
Baca juga: Diskominfo Tegal Ingatkan Pentingnya Optimalisasi Layanan Darurat 112
1. Bidang Tata Kelola Informatika (TKI) :
Kepala bidang TKI ini, memiliki riga tugas besar dalam mengelola dan mengembangkan jaringan informatika. Kepala Bidang TKI Diskominfo Karanganyar, Eko Supriyadi, Senin (11/11/2024) menyampaikan, tiga bidang tugas tersebut meliputi :
A. Pengembangan aplikasi Informatika:
Pengembangan aplikasi informatika ini meliputi pengembangan aplikasi pemerintah dan layanan publik. Aplikasi ini untuk menjalankan pemerintahan secara internal.
Sedangkan aplikasi publik, digunakan unruk pelayanan yang bersifat umum. Seperti layanan rumah sakit, perizinan, kependudukan serta bentuk layanan pemerintah lain yang bersifat umum.
B.Pengelolan e- Government:
Pengelolaan e-Government saat ini menjadi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Antara e-Governmen dan SPBE ini saling menopang. SPBE yang berbasis elektronik, harus diimbangi dengan layanan aplikasi.
Ini menitikberatkan pada managemen tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, efektif, efisien dan profesional.
C.Persandian dan Pengamanan Jaringan :
Tugas utamanya adalah memanage seluruh jaringan yang terhubung dengan Diskominfo. Mulai dari OPD hingga ke pemerintah kecamatan. Melakukan pengamanan jaringan, perbaikan jaringan dan persandian untuk keamanan informasi, hard ware dam soft ware yang dikelola Diskominfo.
“Seluruh bidang tugas yang kami laksanakan, mulai dari perencanaan, pengembangan dan pengendalian, mendapat supervisi dari Kepala Diskominfo,”ujarnya.
Mengenai kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Eko menjelaskan, secara keseluruham tidak menghadapi kendala apapun. Hanya saja, kata Eko, bidang tugas yang ditanganinya, memerlukan biaya tinggi.
“Hal ini berkaitan dengan teknologi informatika. Anggaran cukup tinggi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perawatan dan pengembangan. Dari sisi sumber daya manusia, tidak ada masalah. Kita memiliki sumber daya manusia yang cukup,”pungkasnya.
2. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik:
Kepala bidang Informasi dan Komunikasi Publik ini memiliki tugas,
A.Penyusunan kebijakan teknis pelayanan informasi publik, pengelolaan media dan data statistik serta pengelolaan daya komunikasi dan informatika.
B.Pelaksanaan teknis pelayanan informasi publik, pengelolaan media, dan data statistik serta pengelolaan daya komunikasi informatika.
C.Pengelolaan teknis pelayanan informasi publik, pengelolaan media, dan data statistik serta pengelolaan daya komunikasi informatika.
Baca juga: ASN Karanganyar Terima THR Pekan Depan
D. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Arip Purwanto mengatakan, bidang yang menjadi tanggungjawabnya, hanya ada satu seksi yang melakukan pengelolaan media dan data statistik.
“Kepala seksi bertugas melaksanakam penyiapan bahan perencanaan, perumusan dalam pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan media dan statistik,”jelasnya. (Adv-02)