Beranda Daerah Fraksi PKB DPRD Grobogan Usulkan Tambahan Satu Pasal Raperda Narkotika

Fraksi PKB DPRD Grobogan Usulkan Tambahan Satu Pasal Raperda Narkotika

Bupati Grobogan Sri Sumarni (kiri), Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani, Para Wakil Ketua DPRD Grobogan, Muhlisin, Supardi dan Setiawan Joko Purwanto dalam Rapat Paripurna ke-46, Selasa (05/11/2024). (Foto : Dok Jatengnews.id)

Grobogan, Jatengnews.id – Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Grobogan Ahmad Habibi mengusulkan penambahan satu pasal baru, yaitu pasal 20 pada Raperda inisiatif.

Hal itu, disampaikan Ahmad Habibi dalam Rapat Paripurna ke-46, Selasa 5 November 2024.

Baca juga : Fraksi Keadilan Nasional DPRD Grobogan: Sepakat Penambahan Satu Ayat Dalam Pasal 6 Raperda Narkotika

Dengan agenda rapat jawaban para fraksi terkait pandangan Bupati Grobogan atas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Narkotika.

Suasana Rapat Paripurna ke-46 DPRD Grobogan, Selasa (05/11/2024). (Foto : Dok Jatengnews.id)

Pasal itu nantinya menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai Prasarana, Sarana dan Sumber daya Manusia yang dimaksud pada Pasal 18 dan Pasal 19. “Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.

Usul itu dilontarkan untuk menjawab saran Bupati Grobogan terkait pendapat pada Pasal 18 yang dihubungkan dengan Pasal 12 dan Pasal 13.

Pasal itu mengenai perlunya pengaturan khusus, terhadap penjelasan secara umum yang termuat dalam Pasal 12 dan Pasal 13 yang harus ditindaklanjuti, dalam Pasal 18 dan Pasal 19.

“Raperda Inisiatif DPRD ini, yang selanjutnya dapat dibahas bersama alat kelengkapan DPRD yang ditunjuk dengan Bupati,” tandas Ahmad Habibi.

Fraksi PKB juga menanggapi terkait penyempurnaan Pasal 8 ayat (7) dan ayat (8).

Menurur Habibi, ayat itu belum mengatur tata cara maupun kriteria pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika.

“FPKB sependapat atas saran Bupati untuk pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati,” ucapa Habibi.

Selain itu, FPKB mengusulkan Pasal 8 ayat (12) diubah.

Pengubahan itu, mempertegas ketentuan lebih lanjut terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.

Selanjutnya, terkait Pendapat Bupati untuk Pasal 15 ayat (2) huruf c.

Pasal itu menjelaskan bahwa wakil ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Oleh karena itu FPKB mendukung BNNK Grobogan harus segera terbentuk.

Baca juga : Komisi B DPRD Grobogan Dorong Pemkab Alihkan Anggaran Revitalisasi Pasar Induk untuk Bangun Pasar Gubug

“Hal itu, telah dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (4),” terang Ahmad Habibi. (Adv/Zam-03)

Exit mobile version