Beranda Daerah Fraksi Keadilan Nasional DPRD Grobogan: Sepakat Penambahan Satu Ayat Dalam Pasal 6...

Fraksi Keadilan Nasional DPRD Grobogan: Sepakat Penambahan Satu Ayat Dalam Pasal 6 Raperda Narkotika

Juru Bicara Fraksi Keadilan Nasional Ahmad Sidik di rapat paripurna, Selasa 5 November 2024. (Foto : Dok Jatengnews.id)

Grobogan, Jatengnews.id – Fraksi Keadilan Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan melalui juru bicaranya Ahmad Sidik menyepakati adanya penambahan satu ayat penegasan di dalam Raperda Narkotika Inisiatif DPRD dari Komisi A.

Penambahan satu ayat yang tertuang didalam Pasal 6 Raperda inisiatif DPRD terkait dengan tindakan antisipasi dini.

Baca juga : Komisi B DPRD Grobogan Dorong Pemkab Alihkan Anggaran Revitalisasi Pasar Induk untuk Bangun Pasar Gubug

Hal itu disampaikan pada sidang paripurna ke-46 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Kiranya agar sekaligus diatur perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini,” ucap Juru Bicara Fraksi Keadilan Nasional, Ahmad Sidik, Selasa (05/11/2024).

Anggota DPRD Grobogan mengikuti Rapat Paripurna ke-46, Selasa 5 November 2024. (Foto : Dok Jatengnews.id)

Menurutnya secara keseluruhan pembinaan, pengawasan fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

Nantinya, Perangkat Daerah yang melakukan antisipasi dini adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

Pada Pasal 15 yang menjadi saran Bupati Grobogan pada rapat paripurna ke 45, Jumat 1 November 2024 didalamnya menerangkan terkait pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Khususnya pada ayat (2) huruf c disebutkan dengan jelas bahwa wakil ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

Diiketahui bersama Kabupaten Grobogan belum membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

Sebab itu, menurut Bupati Grobogan, pengaturannya perlu dipertimbangkan kembali.

Fraksi Keadilan Nasional DPRD Grobogan menilai Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 sudah menjelaskan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Baca juga : Komisi A DPRD Grobogan Dorong Pemdes Nampu Manfaatkan Banprov dan Sumber Pendapatan Lain

“Dimana BNN Kabupaten Kendal mempunyai kewenangan tugas meliputi juga Kabupaten Grobogan,” jelas Ahmad Sidik. (Adv/Zam-03)

Exit mobile version