Semarang, JatengNews.id – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng dan DIY meminta pemerintah Indonesia mengkaji ulang terkait sertifikat halal truk logistik.
Gagasan ini muncul dalam rapat tahunan yang digelar oleh Aptrindo Jateng dan DIY di Hotel Grand Candi Semarang Kota Semarang, Kamis 7 November 2024.
Ketua Aptrindo Jateng dan DIY, Bambang Widjanarko saat conferensi pers mengatakan saat ini ada 200 pengusaha truk yang terdaftar di Aptrindo Jateng dan DIY. Sementara jumlah armada yang dimiliki ada sekitar 5 ribuan.
Bambang sapaan akrabnya mengatakan, seluruh perwakilan anggota yang hadir dalam rapat kerja hari ini membahas tentang sertifikasi halal untuk logistik dan kesulitan dalam memiliki barcode MyPertamina.
Baca juga: Pemkot Semarang Fokus Lakukan Penyediaan Infrastruktur Layak Huni
“Kalau sertifikasi halal sudah dibahas di rakernas lalu. Di sini kami ingin menyatakan tegak lurus keputusan oleh Pemerintah agar ditinjau kembali,” kata Bambang usai pembukaan rapat kerja.
Ketua Umum Aptrindo Pusat, Gemilang Tarigan menambahkan, terkait dengan sertifikasi halal memang merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 dan Peraturan Presiden.
Namun, ia menilai ada kesalahan penerapan dan disalahartikan oleh pengusaha dan Pemerintah atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kalau menurut kami setelah dipelajari UU maupun PPnya, yang dimaksud sertifikasi halal ditunjukan kepada barangnya itu sendiri. Berarti kan produsen makanan maupun obat-obatan. Dan mereka wajib mendistibusikannya secara halal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tarigan mengungkapkan dalam hal ini yang menjadi salah persepsi adalah para pengusaha truk ini juga diwajibkan untuk membuat sertifikasi halal.
Sehingga, melalui rapat kerja nasional yang telah diselenggarakan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mengirim surat ke Presiden maupun Pemerintah bahwa keputusan tersebut harus ditinjau kembali.
“Kemarin kami sudah rakernas dan kami kirimkan surat ke presiden semua dan pemerintah bahwa bukan kewajiban kami untuk sertifikasi halal. Tapi produsen lah yang harus mengamankan untuk mendsitribusikan dan memilih kendaraan, supaya tidak terjadi kontaminasi produk halal,” paparnya.
Sementara dari Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyebut, Aptrindo sangat berperan dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib dan lancar.
Baca juga: Fokus pada Perbaikan Infrastruktur Jalan, Mas Wiwit : Nanti Ekonomi Juga Mengikuti
Di tahun 2024, dari 37 ribu kecelakaan yang terjadi, 4,5 ribu di antaranya melibatkan truk.
Oleh karenanya, lanjut Sonny, para pengusaha truk wajib memahami regulasi yang mengatur operasional kendaraan truk di jalan raya.
“Misalnya tidak melanggar aturan ODOL (Over Dimension dan Over Loading), mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan, baik tentang rekruitmen pegawai, jam kerja, pengupahah, perawatan, hingga regulasi pengangkutan itu sendiri,” ujar Sonny.
Demikian informasi, Aptrindo Jateng dan DIY meminta pemerintah Indonesia mengkaji ulang terkait sertifikat halal truk logistik. (01)