Grobogan, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Grobogan) berencana untuk menurunkan target pendapatan daerah pada tahun 2025.
Target pendapatan yang semula sebesar Rp 292,9 miliar turun menjadi Rp 291,5 miliar atau berkurang Rp 1,3 miliar.
Baca juga : Banggar DPRD Grobogan Bersama TAPD Gaspol Bahas RAPBD Tahun Anggaran 2025
Hal itu menyusul dilakukannya penyesuaian target pajak daerah, (hasil koordinasi dengan Bapenda Provinsi Jateng) terutama pada opsen PKB dan BBNKB. Pada opsen PKB dalam nota keuangan semula dianggarkan Rp 86.9 miliar.
Setelah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng di bulan Oktober target opsen Tahun 2025 turun menjadi sebesar Rp 76.9 miliar.
Jumlah itu turun dari rencana yang ada di Nota keuangan yakni sebesar Rp 10 miliar. Kemudian pada RAPBD dianggarkan Rp 55,2 miliar.
Selanjutnya untuk BBN Kb dalam nota keuangan direncanakan Rp 55,2 miliar. Setelah disesuaikan dengan penghitungan dari Pemprov untuk opsen BBN Kb menjadi Rp 55,3 miliar atau naik sebesar Rp 73 juta.
Ketua TAPD Anang Armunanto menyebutkan penurunan target PKB dikarenakan banyaknya wajib pajak (WP) pada paja kendaraan bermotor (PKB) yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Sebagai gambaran sampai dengan Oktober target pendapatan PKB baru mencapai 60%. Sedangkan tunggakan pajak yang belum terbayar di Kabupaten Grobogan ada di angka 108.736 kendaraan,” ungkapnya, dalam Rapat Banggar DPRD Grobogan, Rabu (06/11/2024).
Dijelaskan Anang, Pemprov Jateng menetapkan estimasi untuk piutang pajak adalah 6% dari target. Namun demikian saat ini untuk piutang pajak sudah mencapai 9% dari target.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang di RAPBD dianggarkan Rp 7.920.000.000 kami usulkan menjadi Rp 16.500.000.000 atau naik sebesar Rp8.580.000.000.
“Perubahan target ini setelah keluarnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang PDRD yang salah satunya mengatur opsen pajak MBLB,” katanya.
Baca juga : Pasca Kebakaran Pasar Gubug, Ketua Komisi B DPRD Grobogan Dorong Pemerintah Segera Bangun Pasar Darurat
Di mana untuk pengitungan pajak opsen MBLB ditetapkan 20% dari volume dan harga yang ditambang. Kemudian ada tambahan opsen 20% dikalikan 5% sebagai opsen bagian Pemprov. (Adv/Zam-03)