Beranda Daerah KKN UIN Walisongo Gandeng Biro Hukum Pemprov Jateng Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal...

KKN UIN Walisongo Gandeng Biro Hukum Pemprov Jateng Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kelurahan Ngampin

Mahasiswa KKN UIN Walisongo mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal di Balai Kelurahan Ngampin, Minggu (3/11/2024) (Foto: Dok KKN)

JatengNews.id- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler angkatan 83 UIN Walisongo tahun 2024 posko 6 mengadakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada Minggu (3/11/2024).

Mahasiswa KKN UIN Walisongo tahun 2024 dari Posko 6 mengadakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bekerja sama dengan Biro Hukum Pemprov Jateng di Kelurahan Ngampin.

Program ini adalah bagian dari kampanye Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Sharing Session Platform dan Web Pembelajaran Digital di SDN Ngampin 01

Acara sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Kelurahan Ngampin pada Minggu, (03/11/2024).

Mahasiswa KKN UIN Walisongo yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Semarang mendapatkan pembekalan materi terkait rokok ilegal dan pentingnya cukai dalam mendukung APBN.

Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai turut berkontribusi dengan menyediakan peralatan seperti poster, leaflet, banner bahkan jaket khusus untuk mendukung acara sosialisasi tersebut.

Peran mahasiswa dalam program Gempur Rokok Ilegal lebih pada edukasi kepada masyarakat, bukan tindakan langsung terhadap pelaku atau konsumen rokok ilegal.

Kegiatan ini dihadiri 21 peserta, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Jateng, pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Walisongo, perangkat kelurahan, ibu PKK, Karang Taruna, dan seluruh ketua RW se-Kelurahan Ngampin.

Pada sambutannya, perwakilan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), Ibu Solkhah Mufrikhah, M.Si, memberikan pesan inspiratif kepada para mahasiswa KKN.

Beliau menekankan pentingnya melaksanakan tugas KKN dengan sepenuh hati dan mengingatkan para mahasiswa untuk membangun hubungan yang baik dengan para tokoh masyarakat di Kelurahan Ngampin. Pesan ini disampaikan agar kegiatan KKN dapat berjalan lancar serta membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.

“Pesan saya untuk anak-anakku mahasiswa, lakukan KKN ini dengan sepenuh hati dan jangan lupa lakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan Ngampin,” ungkapnya.

Lurah Ngampin, yaitu Ibu Nana dalam sambutannya menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya edukasi bagi masyarakat tentang rokok legal dan ilegal.

Beliau menyoroti bahwa pengetahuan masyarakat di bidang ini masih terbatas, sehingga sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang akan dibawakan oleh mahasiswa KKN UIN Walisongo diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada warga.

Ibu Lurah berharap kegiatan ini bisa menjadi langkah efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak dan risiko rokok ilegal.

“Menurut saya, saat ini pengetahuan masyarakat terkait rokok legal dan juga ilegal itu masih kurang sehingga adanya sosialisasi gempur rokok ilegal ini yang akan disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa nanti semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada segenap masyarakat di Kelurahan Ngampin,” ujar Ibu Nana.

Adapun insight sosialisasi gempur rokok ilegal ini disampaikan oleh pemateri dari perwakilan KKN Reguler Posko 6 yaitu Syaddad Choirul Aziz.

Dalam sosialisasi tersebut, Syaddad menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan hukum di Indonesia, sehingga distribusinya tergolong sebagai tindakan melanggar hukum.

Rokok ilegal ini memiliki berbagai dampak negatif, salah satunya adalah ketidakpastian kandungan nikotin dan tar yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

“Rokok ilegal ini memiliki ciri-ciri khusus, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Syaddad.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu sumber pendapatan negara, khususnya APBN, berasal dari bea cukai, dengan target penerimaan cukai pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar 321,0 triliun rupiah.

“Dengan mencegah peredaran rokok ilegal, kita turut berkontribusi dalam melindungi pendapatan negara dan mengurangi risiko bahaya bagi masyarakat dari produk rokok ilegal,” ungkap Syaddad dalam penutup materinya.

Keterlibatan aktif peserta dalam sosialisasi ini sangat diapresiasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal, sehingga peredarannya dapat dikurangi.

Baca juga: Mahasiswa KKN Tematik UNDIP Tingkatkan Penerapan K3 Mulai dari Industri Rumahan

Demikian informasi terkait kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKN reguler angkatan 83 UIN Walisongo tahun 2024 Posko 6. Semoga bermanfaat.

Exit mobile version