Solo, Jatengnews.id – Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Surakarta telah menangkap AY (40), seorang warga Colomadu, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap BS (56), seorang pengemudi ojek online, pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, di depan Kampus Unsahid Surakarta.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi tentang kejadian penganiayaan. Tim Sparta segera menuju lokasi dan menemukan AY yang telah diamankan oleh warga setempat.
Baca juga: Tim Sparta Polresta Surakarta Gerebek Toko Kelontong Jual Miras
” Tim Sparta menuju lokasi. Sampai di lokasi Tim Sparta mendapati seorang laki – laki yang telah diamankan oleh masyarakat sekitar di depan gerbang kampus Unsahid,”jelas Arfian Senin (4/11/2024).
Menurut keterangan dari masyarakat, AY melakukan penganiayaan terhadap BS dengan menarik jaket di lehernya.
Baca juga: Tim Sparta Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong
Kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman, dan diduga pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras saat insiden terjadi. Akibatnya, korban merasakan sakit di leher dan mengalami trauma.
Setelah kejadian, baik pelaku maupun korban dibawa ke Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal. (Iwan-02)