Wonogiri, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap aksi pencurian di rumah Susi Susanti yang berada di Dusun Bandung Miri, Kismantoro Kabupaten Wonogiri.
Sat Reskrim menangkap pelaku, KH (31) warga Kecamatan Tritomoyo yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Baca juga: Doa Bersama Lintas Agama Jelang Pilkada 2024, Kapolres Wonogiri Ingatkan Pentingnya Keamanan
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menyampaikan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu siang (16/10/2024) saat Susi Susanti dan suaminya menghadiri sebuah acara di Pacitan.
Menurut Kapolres, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 08.00 WIB dan kembali sekitar pukul 10.00 WIB. Sesampainya di rumah, mereka mendapati pintu dapur terbuka dan langsung memeriksa kondisi dalam rumah.
“Saat mengecek kamar tidur, Susi Susanti menemukan jendela kamar dalam kondisi rusak dengan kunci yang terbuka. Kecurigaan mereka semakin besar ketika memeriksa lemari dan mendapati dua dompet hilang, yang berisi uang tunai sebesar Rp5.170.000, gelang emas seberat 4 gram senilai Rp 4 juta beserta suratnya, cincin emas 1,5 gram lengkap dengan suratnya, sepasang anting emas seberat 1,5 gram, serta sebuah handphone. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 juta,”ungkap Kapolres Sabtu (2/11/2024).
Baca juga: Polres Wonogiri Razia Tempat Hiburan
Atas kejadian tersebut, ujar Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, aksi kejahatan dilakukan oleh KH
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, KH diduga merusak kunci jendela kamar untuk masuk ke dalam rumah Susi Susanti. Atas perbuatannya, KH yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Iwan-02).