JatengNews.id- Mahasiswa KKN Reguler Angkatan 83 UIN Walisongo berkolaborasi dengan Bea Cukai dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sukses menyelenggarakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Tambakboyo, Sabtu (26/10/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh 20 peserta yakni perwakilan Bea Cukai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Lurah Tambakboyo, masyarakat sekitar Kelurahan Tambakboyo, karang taruna, dan mahasiswa KKN reguler ke-83 posko 10.
Sosialisasi gempur rokok ilegal bertujuan untuk mengedukasi warga Kelurahan Tambakboyo mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat; mendapatkan pemahaman mengenai bahaya penyebaran rokok ilegal di bidang perekonomian negara, hukum, dan kesehatan; serta cara mengatasi peredaran rokok ilegal.
Terlaksananya sosialisasi gempur rokok ilegal mendapat dukungan dari Bea Cukai Pemprov Jateng – DIY yang telah memberikan MMT, stand banner, poster, leaflet, konsumsi peserta, dan jaket gempur rokok ilegal untuk mahasiswa KKN reguler ke-83.
Selain itu, Bea Cukai Pemprov Jateng-DIY juga mengadakan pembekalan mengenai rokok ilegal kepada seluruh mahasiswa KKN reguler ke-83 Posko 10 di Kantor Kecamatan Jambu agar mahasiswa KKN dapat menyampaikan dan meneruskan materi sosialisasi secara lancar kepada masyarakat secara luas.
Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan sambutan dari Yunianto, SH., MA. selaku kepala Kelurahan Tambakboyo, kemudian penyampaian materi sosialisasi oleh Nadia Rahma Alya selaku perwakilan mahasiswa KKN reguler ke-83 posko 10.
Materi yang disampaikan oleh Nadia dalam sosialisasi gempur rokok ilegal tentang pengenalan cukai, barang-barang yang kena cukai, penjelasan rokok, dan ciri-ciri rokok ilegal.
Sejalan dengan itu, bapak Andah Harmawan menanyakan bagaimana jika ada yang memesan tembakau dari petani namun sekalian dengan jasa ngelinting
“Apa itu termasuk pelanggaran rokok ilegal?” ungkapnya.
Nadia menjawab, ketika pemesanan itu untuk dikonsumsi secara pribadi dan tidak diperjualbelikan itu diperbolehkan saja, tetapi jika itu untuk dijual maka bisa dipastikan itu menjadi illegal.
Selain itu, pemakai rokok juga terdapat batasan usia yang berguna untuk mengurangi ketergantungan rokok.
“Dalam kemasan rokok yang legal biasanya terdapat logo/simbol 17+ menunjukkan bahwa rokok diperuntukan hanya untuk orang dewasa diatas 17 tahun” tutur Nadia.
Pihak bea cukai Pemprov Jateng-DIY yang diwakili oleh ibu Riris menuturkan bahwa memang benar jika memesan tembakau secara terpisah dan untuk konsumsi sendiri diperbolehkan tetapi tidak untuk diperjualbelikan.
“Kemudian untuk pengaturan hukum mengenai perokok dibawah umur hanya terbatas pada teguran dan nasehat dari orang-orang terdekat.” jelasnya.