Semarang, Jatengnews.id – Kasus viral rudapaksa terhadap kakak beradik anak dibawah umur di Purworejo, diambil alih oleh Kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng)
Kejadian ini diduga terjadi pada tahun 2023 lalu. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, bahwa saat ini salah satu korban sampai melahirkan seorang anak.
Baca juga: Jurnalis di Papua Desak Polisi Usut Tuntas Teror Bom Molotov
“Kasus ini tadinya di Polres Purworejo, kemudian sudah di tarik, diambil alih di penyidik Polda Jawa Tengah,” ucapnya saat di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (1/11/2024).
Kabarnya, kasus tersebut mulanya hanya terdapat satu laporan polisi (LP). “LP pertama pelaporan adiknya korban berinisial A, LP yang kedua dengan korban K sebagai kakaknya,” ujarnya.
Pihaknya menyebutkan bahwa, kasus ini telah dilaiukan proses penyidikan dan beberapa saksi telah diperiksa.
“Kita juga telah melakukan pemeriksaan tes DNA dimana dari hasil pemeriksaan tersebut akan menunjukan siapa orang tua dari anak tersebut,” paparnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, bahwa ada 23 saksi yang hari ini trlah diperiksa oleh Polda Jateng.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Bengkel Victor Garage Tlogosari, Tersangka Mantan Pekerja
“Tim dari Barreskrim Polri juga sudah melakukan asistensi dan saat ini mereka sedang di Purworejo,” ucapnya.
Saat ini, kabarnya proses DNA yang telah dilakukan kepada bayi dari korban berinisial A tersebut bakal segera disampaikan hasilnya.(kamal-02)