Semarang, Jatengnews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan sopir truk menjadi tersangka pada kecelakaan maut di Tol Pemalang pada KM 315 A pada Kamis (31/10/2024), yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia yang merupakan kru TV One.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan ini,” ungkap Sonny dalam jumpa pers pada Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Pemalang, Tiga Kru TV One Meninggal Dunia
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Avanza yang membawa wartawan TV One dengan pelat nomor B 1048 DKG. Mobil tersebut sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Semarang ketika ditabrak oleh truk box yang dikemudikan oleh JT (Jatmiko), seorang sopir berusia 36 tahun.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal, kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JT sebagai tersangka,” jelas Sonny.
JT mengaku bahwa ia kehilangan konsentrasi dan mengalami ngantuk sesaat, yang menyebabkan truknya oleng ke kiri dan menabrak mobil rombongan wartawan tersebut.
“Sampai saat ini, kami telah memeriksa lima saksi dan akan menambah beberapa saksi untuk memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan tanda pengereman dari truk tersebut.
“Kami mencatat bahwa titik kumpulnya berada di sekitar KM 315 hingga 400, dan tidak ada jejak pengereman yang ditemukan,” kata Sonny.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di BSB, Korban Meninggal Dunia
Truk box tersebut seharusnya memiliki dua sopir, tetapi saat kejadian, JT yang mengemudikan kendaraan dari wilayah Tangerang menuju Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa JT terancam hukuman enam tahun penjara.
“Ia melanggar pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.(Kamal-02)