Cilacap, Jatengnews.id – Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan terima 9 napi teroris dari Mako Brimob Cikeas, Rutan Kelas I Depok, pada 31 Oktober 2024.
Para narapidana tersebut diterima oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L, bersama pejabat administrasi dan staf keamanan Lapas. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari anggota Polsek Nusakambangan, Densus 88 AT, petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kejaksaan Agung RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebagai bagian dari sinergitas Ditjenpas dengan BNPT dan Kejaksaan Agung RI.
Baca juga : Calon Bupati Kudus Diduga Berstatus Mantan Napi, Pengamat Nilai Tak Layak Jadi Pejabat
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan hasil kerjasama intensif dari berbagai pihak terkait.
“Tentu ini merupakan sinergi antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 88 AT, Kejaksaan Agung, dan pihak Lapas untuk memastikan pengawasan yang maksimal,” ujarnya dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Jumat (01/11/2024).
Para narapidana ditempatkan di Lapas High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan sistem keamanan Super Maximum Security. Setiap narapidana ditempatkan di sel one man one cell yang dilengkapi pengawasan CCTV terintegrasi selama 24 jam.
“Kami menjalankan pengawasan sesuai SOP, dengan pengawasan CCTV 24 jam dan kontrol langsung dari petugas keamanan secara berkala,” jelas Enjat L, Kalapas Pasir Putih.
“Langkah ini bertujuan mencegah segala potensi ancaman dan menjaga ketertiban keamanan dalam Lapas,” tambahnya.
Baca juga : Kemenkumham Jateng Telusuri Dugaan Napi Mesum di Lapas
Pemindahan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam upaya menjaga keamanan nasional dengan pendekatan pencegahan. Menempatkan narapidana kasus terorisme di fasilitas berkeamanan tinggi diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan negara serta mendukung program revitalisasi pemasyarakatan. (03)